Berita Terbaru

BNN Aceh Gagalkan Peredaran 31,4 Kg Sabu

BANDA ACEH, BewaraNews.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron,Kec Noura Batu,Kab Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, di Banda Aceh, Jum'at, 16 Juli 2021.

Jenderal Polisi Bintang Satu itu mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNPP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan tersebut berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapati informasi pelaku M berada di kawasan Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil yang dikemudikan oleh pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M mengambil sabu-sabu itu di Kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp 10 juta,” jelas Brigjen Pol Heru Pranoto.

“Narkoba itu rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya W mengirim sabu-sabu seberat ke Jakarta,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *