Berita Terbaru

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Test Swab Palsu

SERANG, BewaraNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari ungkap kasus ini pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, salah satunya berprofesi sebagai dokter.

“Kelima tersangka diantaranya berinisial DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak,” kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten, Senin, 26 Juli 2021.

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

“Satu orang dikenakan tarif Rp100 ribu, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

“PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan, motif sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 ini, yaitu untuk menguntungkan diri sendiri.

“Modusnya yaitu membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa dilakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat keterangan hasil Swab yang diduga palsu,” ujar Edy Sumardi.

Menurut Edy, para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.

Dua tersangka, yakni RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI Nomor 4 Tahun 1984, Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (2), Pasal 268 KUHPidana ayat (2), UU RI Nomor 4 Tahun 1984, Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular, UU RI Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *