Berita Terbaru

Hari Ini, 39 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang dapat Asimilasi Rumah

TANGERANG, BewaraNews.Com – Guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, akhirnya membebaskan 39 orang narapidana. Pembebasan tersebut masuk dalam program asimilasi yang digelar hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta mengatakan, program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. 

“Jadi, Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program Asimilasi di rumah sampai dengan 31 Desember 2021, berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3-nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Kadek.

“Kami berharap, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan bisa terus berkelakuan baik sehingga setiap mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan implementasi dari Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini,” imbuh Kadek.

Kadek juga mengatakan, program Asimilasi Rumah ini bekerjasama dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang dan diberikan kepada 39 Narapidana. 

“Ini merupakan yang pertama dilakukan setelah  Permenkumham No 24 Tahun 2021 dilaksanakan,” ujarnya.

“Nantinya mereka akan mendapatkan hak Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi Rumah ini,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *