Berita Terbaru

Hari ke-10 PPKM Darurat, Polda Banten Periksa 10.011 Unit Kendaraan

SERANG, BewaraNews.Com – Hari ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus melakukan pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan virus corona (Covid-19).

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-10 dalam pembatasan mobilitas masyarakat, Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan penindakan sebanyak 430 kali.

“Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan teguran lisan sebanyak 245 orang, teguran tertulis sebanyak 145 orang, serta melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 40 kali,” kata Edy Sumardi, Selasa, 13 Juli 2021.

Edy Sumardi juga menyampaikan, Polda Banten dan Polres Jajaran juga telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 10.011 unit.

“Hasil pemeriksaan tersebut, kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 3.659 unit, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 1.958, roda empat sebanyak 1.466, bus sebanyak 156, minibus  sebanyak 79,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga menjelaskan, tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan (penyekatan), dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.

Polres Cilegon

Pembatasan (Penyekatan) :

1. GT Cilegon Timur (24 Jam)

2. GT Merak/gerem (24 Jam)

3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)

4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)

5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib

Pengendalian :

1. Jl. A. Yani Perkotaan Cilegon (06.30 – 09.00 WIB)

2. Jl. Wisata Anyer (Insidentil Sabtu & Minggu) (08.00 – 13.00 WIB)


Polres Serang

Pembatasan (Penyekatan) :

1. GT Ciujung (24 Jam) 

Pengendalian :

1. Jl. Serang – Jakarta / Simpang Ciruas (20.00 – 24.00 WIB)

2. Jl. Serang – Jakarta / Tambak – Modern (20.00 – 24.00 WIB)


Polresta Tangerang

Pembatasan (Penyekatan) :


1. Pos Sekat Jayanti (24 Jam)

2. Pos Citra Raya (24 Jam)

3. Kawasan Puspemkab Tangerang (24 Jam)

Pengendalian :

1. Pos PPKM Balaraja Barat (24 Jam)

2. Pos PPKM Balaraja Timur (24 Jam)

3. Pos PPKM Pintu Tol Kedaton (24 Jam)


Polres Pandeglang

Pembatasan (Penyekatan) : 

1. Jl. Pandeglang — Rangkas Kp.Kadubanen (24 Jam) 

2. Jl. Pandeglang — Serang Kp. Gayam Cadasari (24 Jam) 

Pengendalian : 

1. Jl. A.Yani — Pasar Pandeglang (20.00 — 01.00 WIB) 

2. Jl. Satria Wijaya Pandeglang — Alun-alun Pandeglang (20.00 — 01.00 (WIB) 


Polres Lebak

Pembatasan (Penyekatan) :

1. Pos Sampay Warunggunung (24 Jam) 

2. Pos Asem Cibadak (24 Jam) 

3. Pos Papanggo Citeras (24 Jam) 

4. Jl. Multatuli — Jl. Abdi Negara – Jl. Alun-alun Barat ( 20.00 — 24.00 WIB) 

Pengendalian : 

1. Jl. A.Yani — Multatuli — Sunankalijaga (06.00 — 19.00 WIB) 

2. Jl. Hardiwinangun — LKO Jatmiko (06.00 — 22.00 WIB) 

3. Jl. Abdi Negara — Alun-alun Barat (06.00 — 19.00 WIB)


Polres Serang Kota

Pembatasan (Penyekatan) :

1. Pos GT Serang Barat (24 Jam) 

2. Pos GT Serang Timur (24 Jam) 

3. Pos Simpang Parung (24 Jam) 

4. Jl. Avani (18.00 — 24.00 WIB) 

Pengendalian : 

1. Jl. Ayani — Veteran (06.00 — 19.00 WIB) 

2. Jl. Serang — Pandeglang (06.00 — 19.00 WIB) 

3. Jl. Masjid Agung Banten — Pantai Gopek Kota Serang (06.00 — 19.00 WIB)

Edy Sumardi menegaskan, Patroli PPKM Darurat ini untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM Darurat sudah berjalan, dan ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten.

“Selanjutnya kegiatan bertujuan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif sekaligus menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif,” tutupnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *