Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Telah Menyelidiki Pemotongan BPNT

TANGERANG, BewaraNews.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang dipangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Tindaklanjutnya, kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” terang Arief saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis, 29 Juli 2021.

“Laporan akan diteruskan kepada pihak Kepolisian serta Kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merespon terkait adanya statement Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini dan statement Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan dana dalam penyaluran Bansos.

Kajari Kota Tangerang, I Dewa  Gede Wìrajana, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo.S,SH.MM mengatakan, Jajaran Kejari Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut sekitar awal bulan Juni 2021.

“Telah kami lakukan penyelidikan dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang yang sekarang masih dalam proses,” tutur I Dewa Gede Wirajana melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juli 2021.

Kajari menjelaskan, saat ini pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Kami akan tindak tegas kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang. Kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19,” katanya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *