Berita Terbaru

Kejari Serang Bakal Usut Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Barengkok

SERANG, BewaraNews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan mengusut kasus dugaan jual beli tanah bengkok (tanah kas desa) Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Supardi mengatakan pihaknya akan mengusut permasalahan soal kasus dugaan jual beli tanah bengkok Desa Barengkok.

“Ya kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan jual beli tanah bengkok Desa Barengkok,” kata Supardi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, 13 Juli 2021.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan tanah bengkok di Desa Barengkok tersebut.

“Awalnya kami mengetahui permasalahan tanah bengkok tersebut dari masyarakat yang mengadu kepada kami. Ada masyarakat yang mengaku bahwa tanahnya belum dibayarkan oleh salah satu perusahaan yang ada di wilayah Cikande, dari situ kami tahu bahwa ada permasalahan tanah bengkok di Desa Barengkok,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Barengkok Tuntut Kejelasan Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Seperti diketahui, masyarakat Desa Barengkok menuntut kejelasan tanah kas desa yang diduga dijual belikan oleh H. Nursa, mantan Kades Desa (Kades) Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Salah seorang warga setempat berinisial AM kepada awak media mengatakan, warga Desa Barengkok juga sudah sepat meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum yang pernah dilaporkan, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa tersebut di Kejari Serang.

“Kita juga sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Serang untuk meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saat itu, Kajari Serang dijabat oleh Amri Sata, dan Kasi Pidsus-nya dijabat oleh Agus,” kata AM kepada awak media, Senin, 12 Juli 2021.

Dikatakan pula bahwa tanah dengan luasan 20 hektar terbukti secara hukum dan tercatat di desa sebagai tanah kas desa.

“Kita pertanyakan permasalahan ini. Infomasinya dulu tanah tersebut dijual ke PT Modern Land, dan tanah tersebut ditukar guling di Kp. Laban, Kecamatan Tirtayasa. Sekitar tahun 2008, kami (masyarakat), Kasi Pidsus Kejari Serang Agus, dan H. Nursa sempat melakukan survei ke lokasi, tapi ternyata pas sampe lokasi yang ditunjuk malah dibawain golok sama yang punya tanah, katanya kapan dia jual tanahnya,” tuturnya.

Saat itu, kata AM, masyarakat melaporkan ke Kejari bahwa tahun 2008 tanah bengkok 20 hektar milik Desa Barengkok hilang diduga dijual Kades Barengkok yang menang saat itu adalah H. Nursa, dan penjualannya 5 tahun sebelum tahun 2008. 

“Namun kami menyayangkan kasus tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya. Kami ingin tahu dimana ujung hukumnya,” ucapnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *