Berita Terbaru

Langgar PPKM Darurat, Tempat Karaoke Moro Seneng Ditutup Paksa Polisi

SERANG, BewaraNews.Com – Petugas gabungan Polres Serang melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan nekat buka di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu dini hari, 24 Juli 2021.

Tempat Karaoke yang berada di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, itu kemudian diminta untuk tutup karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Darurat, seluruh tempat hiburan ditutup sementara.

“Hasil razia ini, kami menindak satu tempat karaoke yang masih nekat buka yaitu Tempat Karaoke Moro Seneng. Karena sesuai aturan tempat hiburan seharusnya tutup,” katanya.

Saat penggerebekan, kata AKBP Mariyono, sekitar pukul 01.00 WIB, personil Polres Serang melintas di tempat karaoke tersebut terdengar suara musik. Namun, tampak dari luar tertutup. Petugas pun mengetuk tempat tersebut, namun tidak dibukakan karena dikunci dari dalam.

“Setelah dilakukan upaya paksa, di tempat karaoke tersebut didapati pengunjung sebanyak 50 orang, terdiri dari perempuan sebanyak 16 orang, dan laki-laki sebanyak 34 orang,” kata Kapolres.

AKBP Mariyono menjelaskan, puluhan pengunjung tersebut diberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi berkerumun, terlebih pada masa PPKM Darurat. Selanjutnya dilakukan pendataan.

“Selain mendata, kami juga menyita peralatan tempat karaoke tersebut, diantaranya tiga unit CPU Merk ACE, lima unit power ampli, satu unit monitor merk Acer, satu unit keyboard, satu unit mouse merk Logitex, satu unit CPU merk IBOS, tiga unit CPU merk DVD, satu unit CPU merk Spando,” ungkapnya.

“Selain menyita peralatan, kami juga menyita minuman keras (miras) berbagai jenis, diantaranya bir angker tujuh botol, anggur merah dua botol, guiness dua botol,” imbuhnya.

Penindakan itu, kata AKBP Mariyono, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Darurat.

Ia juga mengimbau kepada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau Tempat Hiburan Malam (THM) dapat mematuhi aturan PPKM Darurat, yakni dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.

“Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19. Hal itu karena wilayah hukum Polres Serang masuk level 4 PPKM Darurat,” ujarnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *