Berita Terbaru

PPKM Darurat di Banten, 40 Pelanggar Prokes Disidang Tipiring

SERANG, BewaraNews.Com – Hari kelima pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang Tipiring PPKM Darurat di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 07 Juli 2021.

Seperti diketahui, Provinsi Banten salah satu dari tujuh Provinsi yang masuk ke dalam PPKM Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Disease 2019.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, Sidang Tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, Sidang Tipiring ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Kapolda menjelaskan, ada puluhan warga Kota Serang yang harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Darurat.

“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti Sidang Tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” jelas Kapolda.

Ditemui usai sidang, Hakim Sidang Tipiring, Uli Purnama mengatakan, para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.

“Hari ini ada 40 pelanggar, dua tidak hadir, tapi pemberkasan sudah dilakukan. Tapi yang pasti hari ini sebanyak 38 pelanggar itu kebanyakan adalah tidak memakai masker. Kalau menurut Perda, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp.100 ribu sampai Rp.200 ribu atau kurungan satu hari sampai tiga hari. Tapi dari 38 pelanggar ini, dikenakan sangsi rata-rata Rp.100 ribu, tapi ada satu yang dikenakan denda Rp.150 ribu. Karena dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara untuk denda dengan subsider satu hari kurungan ada satu,” terangnya.

Untuk diketahui, pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dengan denda Rp.100 ribu atau paling banyak Rp.200 ribu dan atau dipidana kurungan paling lama tiga hari. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda paling sedikit Rp. 500 ribu atau paling banyak Rp.5.000.000 dan atau dipidana kurungan paling lama tiga hari.

Salah seorang pelanggar berinisial BH (30), warga Kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga WC Umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker, sehingga oleh Hakim dikenakan sangsi subsider kurungan satu hari, karena mengaku tidak sanggup membayar denda Rp.100 ribu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi berharap dengan adanya Sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mematuhi meningkatkan kesadarannya terhadap Protokol Kesehatan (Prokes). Itu dilakukan untuk menekan (meminimalisir) penyebaran Covid-19,” harapnya.

“Sidang Tipiring ini dilakukan sebagai ultimatum referendum atau langkah terakhir yang diambil. Karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan yang rutin diberikan oleh Satgas Covid-19 untuk mematuhi Prokes di masa pandemi Covid-19, dan masih ada pelaku usaha yang masih memberikan fasilitas untuk makan di tempat. Padahal ketentuan di masa PPKM Darurat ini hanya diperbolehkan untuk dibungkus saja,” imbuhnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *