Berita Terbaru

PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat Telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 Wib.

“Surat Telegram Pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 02 Juli 2021. Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 03 Juli 2021, dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat, 02 Juli 2021.

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (Satgas), diantaranya Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi.

Lalu, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas). 

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam poin enam disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak Kepolisian membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada lima Satgas, sekarang ada tujuh Satgas Operasi itu,” ujar Argo.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali. 

“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali,” ucap Argo.

Selain itu, Argo menyebut, untuk mendukung kebijakan Pemerintah soal PPKM Darurat, aparat Kepolisian nantinya akan melakukan penyekatan-penyekatan di jalur Kabupaten/Kota untuk random sampling swab antigen.

“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur Kabupaten maupun Kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo.

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga akan dilakukan di pintu keluar masuk antar Kota dan Provinsi, Pintu Tol, Rest Area, Stasiun, Bandara, Pelabuhan.

“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang, dan apa yang diperbolehkan, serta yang ada diinstruksi itu. Itu kira-kira,” tutup Argo. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *