Berita Terbaru

PPKM Darurat, Mulai Pukul 00.00 Wib Malam Ini Pintu Masuk Keluar Banten Ditutup

SERANG, BewaraNews.Com – Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan besok. Polda Banten melakukan pengendalian mobilitas mulai tengah malam nanti.

“Mulai malam ini pukul 00.00 Wib seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup (diperketat-red) untuk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto saat ditemui awak media di Mapolda Banten, Jum'at, 02 Juli 2021.

Menurut Kapolda, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19.

“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” kata Kapolda.

Polda Banten juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada beberapa titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Banten yang akan dijaga Polisi.

“Selain pembentukan Satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten,” tuturnya.

Untuk diketahui, titik pembatasan mobilitas, yaitu Kawasan Puspem Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 Wib, dan Polres Lebak di Jalan Abdi Negara Alun-alun Barat Kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 Wib. Sebanyak 18 titik pengendalian mobilitas berada di enam Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten

Kapolda juga mengatakan, langkah tegas itu harus diambil mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

“Dari 6 Kab/Kota di wilayah hukum Polda Banten, yang masuk level empat hanya di Kota Serang. Sedangkan empat Kab/Kota masuk kriteria wilayah level tiga, dan Kabupaten Pandeglang masuk level dua. Untuk itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wiayah hukum Polda Banten,” tandasnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *