Berita Terbaru

TWK Terbukti Tidak Ada Pelanggaran, DPP LPPI Minta Novel Stop Menyudutkan Pimpinan KPK

JAKARTA, BewaraNews.Com – Soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah terjawab kebenarannya, dan sudah terbukti tidak ada pelanggaran, seperti yang disebut pihak-pihak yang tidak lolos tes TWK.

“Tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 26 Juli 2021. 

Menurutnya, sedari awal materi asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, begitu juga dalam penyusunan materi TWK.

“Sudah sangat jelas, Pimpinan KPK tidak ikut serta dalam menyusun materi pertanyaan TWK. Karena sejatinya Pimpinan KPK hanya melaksanakan Undang-Undang yang diamanatkan pada No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, jelas langkah Pimpinan KPK melaksanakan TWK hanya menjalankan perintah Undang-Undang,” jelasnya.

Dedi menegaskan, persoalan TWK sudah berakhir dan tidak terbukti ada pelanggaran pasca Dewas KPK melakukan musyawarah dan mufakat menyimpulkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dituduhkan kepada Pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK tidak terbukti karena dasarnya tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik. Melihat persoalan TWK yang sempat menjadi konsumsi publik yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan sengaja menggiring opini bahwa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik itu tidak benar dan sudah terbukti keputusan Dewas KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak bersalah,” pungkas Dedi. 

“Oleh karena itu, kami dari DPP LPPI menyampaikan, stop lah melakukan framing opini soal TWK yang tidak terbukti kebenaranya, terlebih kepada Pak Novel Baswedan sebagai mantan penyidik senior KPK untuk menghentikan tudingan stigma yang buruk terhadap Pimpinan KPK. Cara-cara itu tidak etis dilakukan oleh sebagai senior KPK. Karena, TWK dijalankan karena amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan demikian sangat jelas bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah Undang-Undang,” tegas Dedi.

Dedi juga mengatakan, tudingan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta menyebutkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

“Itu merupakan pernyataan hoax dan tidak mendasar. Tidak ada yang berharap pada kabar tidak lolosnya pegawai pada TWK yang di dalamnya ada Pak Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya, murni berjalan dengan mekanisme yang dilakukan oleh BKN. Oleh sebab itu, stop menggiring opini TWK untuk menjadikan alat untuk memframing Pimpinan KPK,” pungkas Dedi.

“Kami menilai, keheboan yang dilakukan oleh Pak Novel Baswedan dkk yang tak lolos TWK tidak menerima hasil TWK KPK dengan penggiringan opini terhadap pimpinan KPK dan jajaranya akan mengganggu fokusnya KPK melakukan aktivitas. Kembali kami sampaikan kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menyudahi polemik TWK. Menurut hemat kami, Pimpinan KPK tidak terbukti melakukan kesalahan,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *