Berita Terbaru

Unggah Ujaran Kebencian di Media Sosial, Pria Ini Diamankan Polisi

SERANG, BewaraNews.Com – Satgas Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

Postingan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta itu dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial EJ (51) asal Cilegon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III, 

“Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Rabu, 14 Juli 2021,” kata Edy.

Pelaku, kata Edy, membuat akun Facebook sebanyak 12 akun, namun dengan link yang berbeda. Akun tersebut dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone, screenshot akun Facebook atas nama Edward J. Frans Antonio diamankan petugas di Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Banten, dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp.1 miliar. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *