Berita Terbaru

Warga Barengkok Tuntut Kejelasan Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

SERANG, BewaraNews.Com – Masyarakat Desa Barengkok menuntut kejelasan tanah kas desa (Bengkok-red) yang diduga dijual belikan oleh H. Nursa, mantan Kades Desa (Kades) Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Salah seorang warga setempat berinisial AM kepada awak media mengatakan, warga Desa Barengkok juga sudah sepat meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum yang pernah dilaporkan, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Kita juga sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Serang untuk meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dijabat oleh Amri Sata, dan Kasi Pidsus-nya dijabat oleh Agus,” kata AM kepada awak media, Senin, 12 Juli 2021.

Dikatakan pula bahwa tanah dengan luasan 20 hektar terbukti secara hukum dan tercatat di desa sebagai tanah kas desa.

“Kita pertanyakan permasalahan ini. Infomasinya dulu tanah tersebut dijual ke PT Modern Land, dan tanah tersebut ditukar guling di Kp. Laban, Kecamatan Tirtayasa. Sekitar tahun 2008, kami (masyarakat), Kasi Pidsus Kejari Serang Agus, dan H. Nursa sempat melakukan survei ke lokasi, tapi ternyata pas sampe lokasi yang ditunjuk malah dibawain golok sama yang punya tanah, katanya kapan dia jual tanahnya,” tuturnya.

Saat itu, kata AM, masyarakat melaporkan ke Kejari bahwa tahun 2008 tanah bengkok 20 hektar milik Desa Barengkok hilang diduga dijual Kades Barengkok yang menang saat itu adalah H. Nursa, dan penjualannya 5 tahun sebelum tahun 2008. 

“Namun kami menyayangkan kasus tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya. Kami ingin tahu dimana ujung hukumnya,” ucapnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *