Berita Terbaru

Diduga Lakukan Penggelapan, Kemendes PDTT Diminta Tindak Tegas Oknum Pendamping Desa Provinsi

SERANG, BewaraNews.Com – Kementerian Pemerintahan Desa (Kemendes) diminta menindak tegas oknum Ketua pendamping desa Provinsi Banten, karena diduga telah melakukan penggelapan dana operasional pendamping.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perilaku oknum tersebut telah menyebabkan menurunnya kinerja pendamping pada semua tingkatan se-Provinsi Banten, bahkan juga membuat lambatnya realisasi dana desa di masyarakat.

Pasalnya, kasus penyimpangan dana yang dilakukan oleh personil konsultan di tingkat Provinsi Banten dengan inisial HB, seolah mencoreng nama baik pendamping dana desa. 

“Karena perilaku Oknum HB, kita semua jadi malu, apalagi hal itu sudah menjadi buah bibir negatif, dan dianggap sangat tidak terpuji. Sungguh memalukan, bukan contoh yang baik,” ujarnya, Minggu, 29 Agustus 2021.

Menurutnya, usai dimintai keterangan oleh tim Provinsi Banten dan Pusat, oknum HB telah megakui kesalahan yang diperbuatnya tersebut, karena telah menggelapkan uang operasional-operasional kantor dan kendaraan KPW Banten, yang nilainya mencapai  puluhan juta rupiah.

“Kejadian ini sangat tidak layak dilakukan oleh pimpinan provinsi pendamping dana desa, semestinya menjadi suri teladan yang baik,” ungkapnya.

Untuk itu, Ia berharap agar pihak berwenang di Kementerian Pemerintahan Desa, dapat menindak tegas oknum tersebut. Terlebih hal itu juga telah bertentangan dengan peranturan perundang-undangan atau bertentangan dengan aturan tata kelola kerja etika sebagai pendamping.

“Kiranya pihak yang  berwenang di Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi, dapat secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum HB, dan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai pendamping Provinsi Banten, karena kami yakin bahwa masih banyak warga Banten yang mempunyai potensi untuk menjadi seorang ketua pendamping desa,” tegasnya.

Terpisah, Dwi Rahmanto selaku TPP Provinsi Banten mengatakan, terkait permasalahan yang sedang dihadapi, merupakan masalah internal. akan tetapi hal itu berkembang hingga menyebabkan terganggunya hal lainya. Meski begitu, permasalahan tersebut telah dilaporkan dan ditindaklanjuti.

“Sudah kami laporkan dan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kami. Harapannya, semoga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak yang berwenang, sesuai dengan Juknis pendampingan masyarakat desa, sebagaimana yang dituangkan dalam lampiran Kepmendes 40 Tahun 2021,” jelasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *