Berita Terbaru

Dua Pelaku Pemerkosaan di Kota Serang Diringkus Polisi

SERANG, BewaraNews.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap dua orang pelaku pemerkosaan berinisial W dan M yang dilakukan pada Sabtu, 07 Agustus 2021, pukul 01.30 WIB. 

Keduanya ditangkap di tempat kerjanya, yakni di Ruko yang berada di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. 

Kedua pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama salah satu tersangka, yakni W. 

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu. Saat itu, P menuruti ajakan pelaku dan dijemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu, korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka. 

“Korban menuruti ajakan pelaku, kemudian dibawa ke Ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” kata Kapolres saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin, 09 Agustus 2021. 

Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada empat orang lainnya yang tidak dikenal oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras (miras). Setelah korban mabuk berat, Ia kemudian dibawa oleh W ke dalam kamar. 

“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W. Setelah itu, teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.

“Korban kemudian lari dan meminta pertolongan kepada Security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama Security, namun sampai di sana sudah kosong. Kemudian Ia diminta untuk membuat Laporan Polisi,” jelasnya. 

Setelah menerima laporan itu, Polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka. 

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WhatsApp,” tandasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *