Berita Terbaru

Kenali Empat Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

SERANG, BewaraNews.Com – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor.

“Akan ada pergantian plat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga, Sabtu, 28 Agustus 2021. 

Shinto Silitonga menyampaikan, penggantian warna plat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. 

Berikut arti dari warna plat nomor yang baru:

1. Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional.

2. Kuning

Tulisan hitam dan warna dasar kuning untuk kendaran umum.

3. Merah

Tulisan putih dan warna dasarnya merah untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan.

4. Hijau

Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. 


Sumber: Bidang Humas Polda Banten

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *