Berita Terbaru

Calon Kades Meninggal Dunia, Panitia Pilkades di Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Ulang

SERANG, BewaraNews.Com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Serang Tahun 2021 mengulang kembali tahapan Pilkades Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo, lantaran dua Calon Kepala Desa (Kades) di dua desa tersebut meninggal dunia, sehingga menyisakan calon tunggal. 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaa Pilkades.

“Ada beberapa perubahan, terutama Pasal 53 yang berkaitan dengan calon yang meninggal dunia dan calonya tinggal satu. Kejadian seperti itu terjadi di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo,” ujar Nanang.

Hal itu disampaikan Nanang usai rapat sosialisasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang kepada Panitia Kecamatan di Aula KH Syam'un Setda Kabupaten Serang Jumat, 03 September 2021.

Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, sosialisasi perubahan Perbup tersebut disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan, panitia desa, dan panitia pengawas (Panwas). 

Kata dia, hari Senin 6 September 2021 panitia kecamatan melakukan sosialisasi kepada Muspika dan Tokoh Masyarakat. 

“Nanti panitia desa membuka pendaftaran baru, siapapun bisa mendaftar, cuma waktunya hanya dua hari, tanggal 8 sampai tanggal 9 Agustus,” kata Rudi. 

Sedangkan untuk pemenuhan berkas persyaratan selama tujuh hari setelan pendaftaran ditutup.

“Untuk calon yang sudah ditetapkan tidak usah mendaftar lagi, karena pembukaan pendaftaran tidak menggugurkan tahapan bagi calon yang sudah berjalan. Nanti gabung sama calon yang baru pada saat pengundian nomor urut,” tuturnya. 

Namun jika setelah dilakukan pembukaan pendaftaran ulang tidak ada warga yang mendaftar, maka seluruh tahapan Pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo dihentikan dan akan diikutsertakan pada Pilkades Serentak Tahun 2023. 

“Kalau semua tahapan Pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo ini selesai, maka pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan bersamaan dengan desa-desa yang lain. Untuk pelaksanaan Pilkades belum ada info lagi,” katanya. 

Berikut tahapan lengkap Pilkades Lempuyang dan Kopo :

• 03 September 2021, Sosialisasi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek dan Danramil)

• 06 September 20201, Sosialisasi Pilkades kepada Kepala Desa/Pj Kepala Desa, BPD, dan LKD

• 07 September 2021, pengumuman pendaftara Balon Kades selama 1 hari

• 08 September 2021, pendaftaran Balon Kades selama 2 hari. Penyerahan berkas balon Kades dan kelengkapan persyaratan administrasi balon kades 10 (hari kerja), mulau tanggal 08 sampai 21 September 2021.

• Pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan administrasi Balon Kades bersama panitia pengawas 13 hari kerja, mulai tangga 08 sampai 24 September 2021.

• 25 September 2021, Rapat Pleno penetapan Balon Kades yang memenuhi administrasi 

• 27 September 2021, penyampaian laporan hasil seleksi administrasi Balon Kades dari panitia pemilihan desa kepada pemilihan kecamatan

• 28 September 2021, penyampaian laporan hasil seleksi administrasi Balon Kades dari panitia pemilihan kecamatan kepada pemilihan kabupaten. Seleksi tertulis Balon Kades. Penerimaan berkas permohonan seleksi tertulis Balon Kades dari panitia pemilihan Kecamatan.

• 29 September 2021, pelaksanaan seleksi tertulis. Penyampaian laporan hasil seleksi tertulis kepada panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan desa.

• 30 September 2021, penetapan Balon Kades menjadi Calon Kades dan pengundian nomor urut.

• 01 Oktober 2021, pengumuman Calon Kepala Desa.

• 04 sampai 08 Oktober 2021, pencetakan surat suara selama 5 hari.

• 11 Oktober 2021 sampai 13 Oktober 2021 kampanye secara virtual 3 hari. Pengawasan pelaksanaan kampanye. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *