Berita Terbaru

Edarkan Sabu, Pria Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

SERANG, BewaraNews.Com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan seorang pria warga Kota Serang, Banten, berinisial RR (34), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 21 September 2021. 

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, tersangka RR yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di dalam kontrakannya di Kelurahan Cinanggung, Kota Serang, Banten.

“Kejadian ini berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat, 24 September 2021.

Martri Sonny mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip yang ditemukan didalam kamar mandi kontrakan tersangka.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial DN (DPO),” ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Martri Sonny mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, dan hindari Narkoba serta berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau call center 110,” tutupnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *