Berita Terbaru

Empat Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi

TANGERANG, BewaraNews.Com – Dalam waktu 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dengan menggunakan kunci letter T.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, jajaran Polsek Cikupa berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang RT 03/02, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku curanmor, masing-masing berinisial SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur,” kata Kapolresta didampingi Kapolsek Cikupa, AKP Indra Feradinata saat Press Conference yang digelar di halaman Kantor Polsek Cikupa, Kamis, 02 September 2021.

Kapolresta menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari Laporan Polisi (LP), lalu Kapolsek Cikupa, AKP Indra Feradinata mengarahkan tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA H. Iwan Wahyudi melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP, dan mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku.

“Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap informasi. Setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” jelasnya.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolresta, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru.

“Saat penggeledahan, kami menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, kunci kontak, STNK dan BPKB motor, serta senjata api rakitan berikut pelurunya,” pungkasnya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *