Berita Terbaru

KPK OTT Bupati Probolinggo, DPP LPPI Apresiasi Komitmen Ketua KPK

JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengapresiasi atas kinerja KPK yang dinahkodai Firli Bahuri yang telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang diketahui merupakan Anggota DPR RI pada Senin dini hari, 30 Agustus 2021.

Diketahui, saat ini KPK sudah mengantongi bukti terkait perkara jual beli jabatan Kepala Desa dan barang bukti yang disita KPK senilai Rp.360 juta. 

“Sejak awal kami melihat keseriusan Ketua KPK Firli Bahuri dalam melakukan penindakan korupsi di Indonesia tidak main-main. Salah satunya dibuktikan dengan melakukan OTT kepada Bupati Probolinggo. Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah, menyelamatkan potensi kerugian negara, dalam kurun tahun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset. Total  sebesar Rp. 592,4 triliun selama 2020,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia, (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 31 Agustus 2021.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 954,2 trilin selama 2020,” sambungnya. 

Kemudian, kata Dedi Siregar, Rekomendasi KPK kepada Menteri Sosial (Mensos) pada Desember 2020 lalu, penggabungan tiga basis data, yaitu data Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos. 

Menurut Menteri Sosial, sebanyak 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemda sebagai kontributor data penerima bantuan. 

Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi. Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp.200 ribu per bulan, atau Rp.10,5 truliun per bulan. Maka penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp.126 triliun per tahun.

Selain itu, kata Dedi, KPK telah mampu menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar. Adapun jumlah yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.14 miliar. Kemudian, berasal dari uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp.54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi Rp.19,8 miliar, uang sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.18,5 miliar.

“Uang tersebut berasal dari hasil lelang KPK dari perkara tindak pidana korupsi Rp.3,3 miliar, gratifikasi Rp.2,9 miliar, dan jasa giro sebesar Rp.7 miliar,” pungkas Dedi.

Sementara, kata Dedi, pada capaian kinerja KPK di bidang penindakan dan koordinasi dan supervisi, nilainya terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp.3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp.9,5 triliun. 

KPK juga berhasil melakukan penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp.1,7 triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) senilai total Rp 7,1 triliun. 

KPK juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing-masing daerah di wilayah koordinasi dan supervisi wilayah dua untuk menyelamatkan keuangan dan aset daerah.

Lalu, peningkatan penegakan hukum korupsi melalui persentase pidana badan, denda ranpasan, dan uang pengganti serta melalui jumlah perkara TPK melalui TPPU dan korporasi. 

“Sejauh ini kami menilai KPK menjadi lembaga yang paling produktif dalam penanganan perkara pidana korupsi,” kata Dedi.

Menurut Dedi, dalam penanganan perkara, KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara yang ditangani, namun lebih mendorong atau mengedepankan pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU.

“Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Dedi, KPK juga mendorong Pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Diantaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak. 

Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola, khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong Pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah. 

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah.

“Kami melihat, di tengah pandemi Covid-19, kondisi sulit ini, KPK tetap bekerja dengan segala keterbatasan dan tantangan untuk memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat yang dimana sesuai dalam Undang-Undang,” tutur Dedi.

Dengan prestasi itu, kata Dedi, KPK telah melakukan penyelesaian kasus hingga Semester 1 Tahun 2021 telah  bertambah sebanyak total penyelamatan potensi kerugian negara di Semester 1 Tahun 2021 sebesar Rp. 22 trilyunan yang terdiri dari  Penagihan Piutang PAD sebesar Rp.3.321.880.064.101, Pensertifikatan Aset sebesar Rp.9.509.604.128.215 (9.017 unit)

Pemulihan Aset sebesar Rp.1.747.932.083.744 (2.100 unit) dan Penyerahan aset daerah PSU Rp.7.123.164.830.792 (1.092 unit) juga termasuk 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik Pemda. 

Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. 

“Atas dasar itulah, maka kami menilai prestasi KPK dibawah Ketua KPK Firli Bahuri patutlah diapresiasi keberhasilan dalam melakukan OTT Bupati Purbalinggo dan  penyelamatan asset serta menyelamatkan keuangan negara yang tentu saja ini sebuah prestasi yang harus diapresiasi,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *