Berita Terbaru

Terkait Pungli PTSL di Desa Majau, GPS Banten Akan Segera Berkordinasi dengan Dinas Terkait dan APH, Apakah Wajar Ataukah Pelanggaran!



BewaraNews.com PANDEGLANG | PTSL yang merupakan program Sertifikasi Gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu. PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Namun sayang Program Mulia yang konon Gratis ini, harus sedikit tercoreng gara-gara oknum yang mengatasnamakan panitia PTSL. Seperti yang terjadi di Desa Majau Kecamatan Saketi, Panitia menjanjikan akan membuat 1000 / sertifikat untuk warganya, kemudian turun lagi menjadi 800 dan meminta uang dengan dalih administrasi sebesar Rp. 150 X 800 buku. Namun kenyataan yang terjadi program yang dimulai Ta. 2020 ini sampai sekarang infonya hanya terealisasi 300 buku. Sehingga publik bertanya dikemankan Uang pungutan Rp. 150.000,- yang di ambil dari masyarakat yang mengikuti program tersebut?  Kalau hanya terealisasi 300 buku, terus dikemanakan sisa 450 buku tersebut ? 

Hasil investigasi lapangan Kontributor BewaraNews.com dengan masyarakat di Desa Majau Kecamatan Saketi, NN megatakan dirinya merasa kecewa karena pendaftaran PTSL yang dipinta Panitia sebesar Rp. 150.000,- perbuku, sudah hampir satu tahun belum juga selesai, seraya memperlihatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran kepada panitia. Disisilain tetangganya yang bersamaan daftar sudah selesai,  sehingga bapak yang baru punya anak 2 ini merasa jengkel dan ingin mengadukan masalahnya kepada dinas terkait tuturnya. (Sabtu 10/9/2021).

Sementara itu Sekdes Majau (Ns) mengatakan Biaya yg tertera di kwitansi itu sah berdasarkan SKB 3 Mentri dan perbup soal quota sekarang masih berjalan proses pendaftaran majau 1500 buku yg baru masuk berkas 600 150 sdh dikasihkan ke pemilik 299 buku tinggal nunggu dibagikan katanya,

NS juga mengatakan bahwa Menurut informasi dari beberapa kali sosialisasi bertahap karena prorgam PTSL untuk provinsi Banten sampai tahun 2023 semua tanah terukur dan tersertifikat jadi dari 1500 buku yg di targetkan itu semua bertahap kalau tahun kemarin karena ada pandemi pengukuran pun akan di lanjut thn 2022 karena bidang di majau masih banyak yg belum terukur karena pandemi, awal di bulan 4 thn 2021 pengukuran sudah di liburkan petugas ukur nya tapi kata Bpn akan berlanjut.  Paparnya .

Menyikapi masalah ini Timsus Gps Banten Asep Mengatakan apapun alasan panitia meminta uang tidak dibenarkan, apalagi meminta uang lebih dari kuota yang sudah terealiasi. Asep mengatakan jika memang harus meminta uang karena sudah bekerja sah sah saja, namun kok bisa meminta uang PTSL sedangkan belum tentu direalisasi, terus untuk sementara uangnya dikemanakan? 

Asep mengatakan Gps Banten Akan segera berkordinasi dengan Dinas terkait dan APH terkait masalah ini, apakah bisa diwajarkan atau memang sudah menjadi pelanggaran hukum. Tutupnya  @Fauzi

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *