Berita Terbaru

Dalam Dua Bulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka, 3.343 Jiwa Terselamatkan

TANGERANG, BewaraNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2021.

“Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat, 22 Oktober 2021.

Para tersangka, kata Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan, yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” kata Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wahyu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Wahyu mengatakan, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” tandas Wahyu. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *