Berita Terbaru

Gelar Mediasi, Pamatwil Polsek Curugbitung Selesaikan Permasalahan Pilkades Desa Ciburuy

LEBAK, BewaraNews.Com – Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Kecamatan Curugbitung, AKBP Shinto Silitonga bersama Danyon Gas Yon C Pelopor Polda Banten dan Kapolsek Curugbitung merespon cepat dengan melaksankan mediasi permasalahan Pilkades di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Permasalahan tersebut bermula saat aksi tiga orang dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengumpulkan surat undangan mencoblos, reaksi dari Cakades lain, membawa tiga orang tersebut ke kantor Polisi.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, sampai dini hari tadi dilakukan penyelidikan tidak ada fakta pidana maupun pelanggaran ke arah money politik. 

“Pihak Polsek pada Minggu pagi, 24 Oktober 2021, membawa tiga orang tersebut untuk menggunakan hak suaranya. Setelah itu, tiga orang tersebut, saat ingin menjalankan tugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Ciburuy, salah satu Cakades menolak keberadaannya,” kata Shinto Silitonga, Minggu, 24 Oktober 2021.

Shinto Silitonga menjelaskan, adanya penolakan tersebut tim sukses para calon kades serta tokoh masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, dilaksanakan mediasi oleh Camat, Kapolsek Curugbitung, serta Pamatwil Kecamatan Curugbitung di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung.

“Sepanjang tidak ada fakta hukum, maka Polsek Curugbitung tidak bisa menghalangi orang tersebut untuk menjalankan tugasnya sebagai saksi di TPS,” pungkasnya.

“Ketika seseorang belum dinyatakan bersalah, apa yang menjadi tugasnya selagi tugas tersebut masih legal, kita memberi kesempatan kepada orang itu untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu, maka tugas kami adalah mengelola resikonya,” sambungnya.

Shinto menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap tiga orang tersebut harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.

Shinto mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.

“Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan Pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Shinto. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *