Berita Terbaru

Polres Serang Kota Dampingi Satpol PP Lakukan Pengosongan Tepat Hiburan Malam


SERANG, BewaraNews.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan pengosongan properti yang terdapat di Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis, 21 Oktober 2021.

Pengosongan properti yang terdapat di THM yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang lantaran masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Panji Tirtayasa mengatakan, pihaknya tidak menginginkan seperti ini, tempat hiburan malam itu kooperatif, sudah beberapa kali memberikan peringatan, segera ditutup, karena masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM. 

“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel,” katanya saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan.

Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada THM yang beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.

“Kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yang kami lakukan adalah, kami akan bongkar dengan paksa. Saya akan turunkan buldozer jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” tutur Wabup Serang.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom, dan minuman keras.

“Saya jadi khawatir dengan ditemukannya kondom. Orang akan menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami juga meminta pihak PLN untuk mencabut jaringan listrik di tempat tersebut,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, pihaknya mendampingi Pemkab Serang dalam pelaksanaan pengosongan THM di JLS.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku,” kata Kabag Ops.

“Pengosongan dilakukan di 11 lokasi yang diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutor, dan sebagai penegakkan Perda melakukan penyegelan, dan pengangkutan barang-barang,” ujar Kompol Yudha. (TP/HUMAS)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *