Berita Terbaru

PT Maxon Prime Technology Akan Gugat Aryadi dan Amin Miliaran Rupiah karena Wanprestasi


SERANG, BewaraNews.Com – PT Maxon Prime Technology akan menggugat Aryadi dan Amin Miliaran Rupiah karena Wanprestasi menyelesaikan proyek.

PT Maxon Prime Technology juga memberikan klarifikasi soal Pemberitaan berjudul “Aryadi dan Amin Sebut PT Maxon Prime Technology Sebar fitnah Ke Publik” di media online topmedia.co.id.

Link berita: https://topmedia.co.id/aryadi-dan-amin-sebut-pt-maxon-prime-technology-sebar-fitnah-ke-publik/

Berikut klarifikasi PT Maxon Prime Technology yang diterima media ini, Minggu, 10 Oktober 2021 :

1. Dari Target hari yang diberikan Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan yang di sepakati dalam SPK (Surat Perintah Kerja) selama 30 hari kerja.

Tidak ada pembahasan kesepakatan 6.000 Joint yang tertera dalam SPK (Surat Perintah Kerja). 

Dalam SPK (Surat Perintah Kerja) angka harga yang disepakati LUMPSUM / BORONGAN tidak ada angka persetujuan yang di sepakati Rp.95.000,-/Din seperti yang diberitakan.

2. Tidak ada pembuktian yang bisa mengatakan sudah lebih 10.000 seperti yang diberitakan, dan perlu dilihat dalam penulisan “setelah 30 hari lebih” artinya Pihak Kedua telah melanggar waktu durasi kerja yang disepakati oleh Pihak Kesatu, yaitu 30 hari kalender (seperti yang tertuang dalam SPK) dalam arti kata Delay Progress.

3. Tidak ada kesepakatan lisan maupun percakapan di Whatsapp yang mengatakan di angka Rp.95.000,-. Dan hitungan dalam kesepakatan SPK ada di angka LUMPSUM / BORONGAN.

4. Kesepakatan pembayaran Gaji memang dilakukan selama 2 minggu, dengan kesepakatan BY PROGRESS / Per laju kerja. Sementara pengajuan PROGRESS tidak sesuai.

5. Semua keluar masuk alat dalam Project Site harus melalui prosedur yang ketat. Salah satunya dengan Surat Jalan. Bila tidak ada fasilitas tersebut maka bisa dinyatakan tindak “Perampasan/Penggelapan Barang ataupun Material”

Kronologi Berita Kerja

Pada tanggal 9-6-2021, pihak kedua (pemborong) Aryadi, Amin dan team, datang melakukan pertemuan dengan pihak pertama yaitu Teh Yee Keong dan Joanda Simatupang disalah satu tempat di Kawasan Lippo Karawaci.

Pertemuan tersebut guna membahas rencana kerja (pekerjaan pemipaan) yang akan dilakukan di Mowilex Project – Cikande. Pembahasan tersebut dilakukan dengan sangat terbuka dan dengan keputusan Bersama dilakukan dengan sehat jasmani dan rohani oleh kedua belah pihak.

Terjadi tawar menawar dalam penentuan nilai proyek tersebut sehingga didapatkan di angka Rp. 535.000.000,- dengan jumlah team pekerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebanyak 20 team.

Dalam pembahasan tersebut gambar kerja belum keluar karena masih dalam proses Engineering dan dikeluarkan secara bertahap saat proses kerja sudah berjalan.

Artinya tidak ada jumlah pasti total sambungan pipa yang akan dikerjakan karena masih dalam proses Engineering. Namun hal tersebut di sanggupi oleh pihak kedua dengan menerima tawaran Kerjasama dalam pekerjaan pemipaan tersebut.

Merunut pada perjanjian yang telah disepakati ditanggal 9-6-2021, pada tanggal 3-7-2021 pihak kedua memberikan kesepakatan jumlah team kerja yang terdiri dari total jumlah 20 team kerja yang masing masing team beranggotakan 3 orang. Jumlah 20 team tersebut dirangkum dalam berita kerja yang dibuat oleh pihak kedua.

Tanggal 21-7-2021, Pihak kedua datang ke kantor di Mowilex – Cikande untuk melakukan penandatangan basah SPK. Sebelum melakukan penandatangan, pihak pertama yang bertugas (Joanda Simatupang – PM Maxon) memberikan kesempatan kepada pihak kedua untuk menelaah lebih teliti isi dan setiap butir kalimat yang tertulis dalam SPK tersebut. Dan pihak pertama saat itu pun memberikan sesi pertanyaan apabila ada yang ingin ditanyakan oleh pihak kedua.

Isi dari SPK tersebut terkait perjanjian kerja pemipaan yang terdiri dari:

Pemborong : Aryadi

Nilai proyek pemborong : Rp. 535.000.000,-

Durasi Kerja  30 Hari Kalender (Terhitung Argon menyala)

Tugas dan lingkup kerja : Pabrikasi, dan pemasangan pipa serta asesoris.

Main Production: Tank Farm. 

Konsumabel dan alat : Mesin las, gerinda, argon, dan alat keselamatan kerja

Saat itu pihak kedua bertanya nilai Downpayment yang diberikan pihak pertama, sehingga pihak pertama memberikan penjelasan bahwa Downpayment tersebut diberikan 20% dari nilai proyek yang sudah disepakati kedua belah pihak. Downpayment tersebut senilai Rp. 107.000.000,- .

Setelah selesai memberikan penjelasan, pihak pertama dan pihak kedua bersama-sama melakukan penandatanganan basah SPK diatas materai.

Tanggal 27-7-2021, pihak kedua memulai pekerjaan pemipaan di Mowilex – Cikande. Namun saat itu team yang diturunkan hanya 5 team dengan alasan masih dalam proses persiapan kerja seperti menyiapkan meja kerja dan lainnya. 3 hari berjalan pihak kedua masih dalam jumlah team yang sama, sementara dalam perjanjian yang disepakati seharusnya berjalan dengan jumlah 20 team penuh. Karena mengingat durasi kerja yang hanya 30 hari kalender.

Saat itu Joanda Simatupang selaku PM di tempat tersebut menanyakan pada Ariyadi kenapa jumlah team yang diturunkan tidak sesuai dengan perjanjian. Namun Aryadi berkelit dengan banyak alasan sampai pada akhirnya jumlah team yang berjalan sampai minggu kedua tidak lebih dari 10 team.

Progress sangat lambat dan sangat terlihat dari hasil yang terpasang yang sangat sedikit. Mendekati minggu kedua pekerjaan, Ariyadi mengajukan pembayaran progress dengan alasan membayar pekerja dan nilainya sebesar Rp. 70.000.000,- dan pengajuan tersebut tidak sesuai dengan perhitungan progress yang aktual di lapangan dan dari Engineering yang hanya berjalan 10%.

Artinya memasuki di hari ke 13 masa kerja. Namun dengan pertimbangan kemanusiaan pihak pertama memberikan permintaan Ariyadi sebagai pemborong dalam pengajuan progress kerja, meski sangat jauh dari harapan.

Pada tanggal, 19-8-2021 pihak pertama mentransfer uang tersebut ke rekening:

Atas nama : Eha Muslihah

Bank : BNI

Nilai : Rp. 70.000.000,-

Dengan demikian nilai uang yang sudah diterima Aryadi sebagai pemborong selama 13 hari kerja, senilai: Rp.192.000.000,- 

Dengan rincian :

1. DP : Rp. 107.000.000,-

2. Pinjam pada Hendra : Rp. 10.000.000,-

3. Pinjam pada Joanda : Rp. 5.000.000,-

4. Pembayaran by progress : Rp. 70.000.000

Artinya uang yang sudah dibayarkan Pihak Pertama sudah masuk 35,8% selama 13 hari kerja, dan progress yang diberikan oleh Ariyadi tidak lebih dari 15%.

Melihat lambatnya progress kerja, pada tanggal 21-8-2021, Ariyadi sebagai pemborong dipanggil oleh pihak pertama untuk duduk bersama dalam membahas rencana mengejar progress.

Aryadi yang didampingi Amin sebagai partner dalam bagian dari pemborong, mengaku mengalami kesulitan Finansial untuk memenuhi jumlah pekerja yang disepakati dan juga kesulitan dalam melakukan pembayaran berikut serta kebutuhan lainnya. Seperti konsumabel dan juga pembayaran kontrakan pekerja.

Sehingga diputuskan keputusan bersama melalui kesepakatan kedua belah pihak yang terangkum dalam Perjanjian Kerja Pekerjaan Pemipaan yang ditanda tangan basah di atas materai.

Tanggal 25-8-2021 (1 bulan durasi kerja) Ariyadi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai durasi kesepakatan yang tertuang dalam SPK. Namun pihak pertama memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari ke depan.

Pada tanggal 8-9-2021, PT Maxon Prime Technology membayarkan pada Ariyadi sebagai pembayaran progress senilai Rp.122.037.000,- dengan total progress belum mencapai 40% di hari ke 44 kalender.

Dengan rincian :

1. DP : Rp. 107.000.000,-

2. Pinjam pada Hendra : Rp. 10.000.000,-

3. Pinjam pada Joanda : Rp. 5.000.000,-

4. Pembayaran by progress 1: Rp. 70.000.000,-

5. Pembayaran by progress 2: Rp. 122.037.000,-

Artinya uang yang sudah dibayarkan Maxon Prime Technology senilai Rp.314.037.000,- sudah masuk 58,6% selama 44 hari kerja, dan progress yang diberikan oleh Ariyadi tidak lebih dari 40%. Dan pekerjaan sudah mengalami keterlambatan 14 hari.

Dalam pengajuan progress ke 3, Ariyadi mengajukan pembayaran kurang lebih senilai Rp.105.000.000,-. Namun pengajuan tersebut ditangguhkan sementara dengan pertimbangan uang yang sudah masuk ke Ariyadi sudah masuk 58,6% dari nilai yang disepakati.

Artinya apabila PT Maxon Prime Technology membayarkan progress ke 3 ke Ariyadi, uang yang masuk sudah 78,3%

Ariyadi mengalami wanprestasi dan kesulitan Finansial dalam melakukan pembayaran pekerja, terhitung dari 1-15 September 2021 dengan nilai kurang lebih Rp.105.000.000,-.

Mengatasi hal tersebut, tanggal 17-09-2021, PT Maxon Prime Technology melakukan mediasi pada Ariyadi yang didampingi oleh Amin, namun mediasi tersebut diabaikan Ariyadi dan lebih memilih untuk melakukan Cutoff / pemutusan Kerjasama.

Dalam hal tersebut PT Maxon Prime Technology mengalami kerugian besar dalam progress kerja yang seharusnya diselesaikan oleh Ariyadi sebagai pemborong dalam 30 hari kerja justru molor sampai dengan 44 hari kerja dan progress baru mencapai 40% secara keseluruhan.

1. PT Maxon Prime Technology mendapat informasi mengenai kontrakan yang tidak dibayarkan Ariyadi meski uang tersebut sudah diberikan oleh PT Maxon Prime Technology kepada Ariyadi. Pekerja tidak dibayar gaji oleh Ariyadi, oleh itu Maxon menalangi pembayaran kepada pekerja agar menerima gaji akan tetapi ada dipembayaran progress 1 sebagian pekerja tidak menerima gaji yang sesuai hasil kerjaan mereka dari Ariyadi.

2. PT Maxon Prime Technology pernah menyebutkan estimasi jumlah pipa yang akan dikerjaan. Ariyandi dan Amin memberikan penjelasan dalam cara menyelesaikannya dengan nilai proyek yang sudah mereka ajukan.

3. Dalam beberapa kali pertemuan, PT Maxon Prime Technology menegaskan soal kesulitan keuangan Ariyadi. Dan memberikan solusi sebagai niat menyelamatkan Ariyadi dan pekerjaan berjalan dengan sesuai target kerja.

4. PT Maxon Prime Technology memberikan kepada Ariyadi solusi termasuk memberikan insentive ke Ariadi untuk membantu proyek ini saat di Takeover oleh Maxon. Dan, Amin juga digaji bulanan oleh Maxon tetapi ditolak dan diminta oleh Ariyadi, PT Maxon Prime Technology mengambil alih sepenuhnya dari pekerja dan juga kebutuhan konsumabel. Takeover.

5. Setelah diambil alih oleh PT Maxon Prime Technology, Ariadi menahan para pekerja untuk tidak boleh bekerja selama 4 hari lamanya.

6. Setelah diambil alih oleh Maxon, baru lah terungkap consumerable material, gaji pekerja, kontrakan tidak dibayarkan oleh Ariyadi.

7. Sesuai kesepakatan dengan pekerja melalui mediasi, tanggal 16-30/9/2021 sudah dibayarkan oleh Maxon sejak diambil alih. Sebaliknya saat belum diambil alih Maxon terhitung tanggal 1-15 sampai dengan detik ini belum dibayarkan oleh Ariyadi kepada pekerja. Atas dasar kemanusiaan Maxon membantu mereka melakukan penagihan ke Ariyadi.

8. Jumlah uang yang lebih bayar oleh pihak Maxon ke Ariyadi adalah sebesar kurang lebih Rp.160 juta dan sewaktu ditagih oleh pihak Maxon, Aryadi menjelaskan bahwa alat dan aset miliknya akan dijaminkan ke pihak Maxon sehingga masalah selesai.

9. Ariyadi menginfomasikan ke pihak Maxon bahwa dia memberikan jaminan 15 tabung di pihak Samator dengan nilai/tabung 2 juta rupiah. Itu adalah pembohongan saat pihak Maxon mengecek ke Samator dan mengetahui bahwa Ariyadi hanya memberikan jaminan 6 tabung saja.

10. Setelah take over, pekerja info ke pihak Maxon bahwa kontrakan mereka tidak dibayar dari awal sehingga ini harus dibayarkan oleh Maxon. Dimana sebelumnya Ariyadi pernah memintaan uang pinjaman ke Maxon untuk membayar kontrakan pekerja tersebut.

11. Dengan kejamnya, setelah take over ada diantara pekerja didatangin oleh Ariyadi untuk meminta uang kasbon yang diberikan oleh Maxon untuk pekerja sebelum gajian tanggal 30 September 2021 dan kasur di kontrakan pekerja juga diambil oleh Ariyadi sehingga pekerja terpaksa tidur di atas lantai tetapi hal ini dibantu oleh pihak Maxon ke pekerja agar pekerja membeli Kasur yang dibayarkan oleh Maxon.

12. Ariyadi menceritakan dia adalah korban pembohongan. Justru sebaliknya Maxon lah yang ditipu. Mulai dari jumlah pekerja yang tidak sesuai dari awal mulai pekerjaan.

Pada intinya, Maxon memberikan berbagai pilihan Opsi melalui mediasi kepada Aryadi sebagai Pemborong dan Amin sebagai rekan kerjanya. Dan pilihan Take Over adalah permintaan Aryadi. Kami memiliki percakapannya.

Tidak ada penyebutan jumlah joint maupun diameter in dalam SPK, dan angka yang dibayarkan Maxon merupakan angka Fix atau Lumpsum (Borongan).

Jadi semua berita yang disampaikan Aryadi dan Amin dalam berita tersebut adalah Kebohongan Besar alias Hoax.

Untuk itu, PT Maxon Prime Technology akan menggugat Aryadi dan Amin Miliaran Rupiah karena Wanprestasi menyelesaikan proyek. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *