Berita Terbaru

Diduga Cabuli Tujuh Muridnya, Polres Tanggamus Tangkap Guru Ngaji

TANGGAMUS, BewaraNews.Com – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Tersangka berinisial RH (35), guru mengaji anak-anak yang juga berprofesi mengojek itu ditangkap atas laporan orang tua dari anak bernisial A (9) selaku korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Agung.

Korban berinisial A, pelajar SD Kota Agung itu mengeluhkan kepada orang tuanya, sehingga berdasarkan cerita tersebut orang tua menanyakan si korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus. 

Setelah penangkapan, diketahui RH hanya melakukan pencabulan menggunakan tangannya kepada tujuh anak-anak dengan modus mengajari berwudhu dan tata cara buang air kecil di kamar mandi rumahnya. 

Fakta lainnya diketahui, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah salah satu anak menceritakan kepada ibunya bahwa oknum tersebut melakukan hal yang tidak sepantasnya. 

“Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan langkah-langkah, yaitu menerima laporan, dan melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti dan turut mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf, dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, 08 Oktober 2021, berawal dari korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian pelapor selaku ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. 

“Korban menceritakan kepada pelapor bahwa tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya. 

Kemudian, kata dia, orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Modus operandinya, kata Kasat, tersangka RH menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. 

“Di situlah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban,” ujarnya.

Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap tujuh orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun, karena tersangka mengaku khilaf,” imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di tahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. 

Sementara itu, menurut keterangan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada tujuh orang.

“Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada tujuh orang,” kata dia. 

RH tidak menampik bahwa Ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik.

“Ada hadiah Al-Quran, jika praktek wudhu dan buang air kecilnya bagus,” ujarnya. 

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap Ia dapat dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf,” lirihnya. 

Tersangka RH menambahkan, bahwa Ia telah mengajar ngaji sejak tahun 2013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada tujuh korban.

“Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan,” tandasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *