Berita Terbaru

Pengabdian Masyarakat, Permahi Banten Bersama Komisariat Permahi UIN SMH Banten Gelar Penyuluhan Hukum

SERANG, BewaraNews.Com – Dalam rangka mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten bersama Komisariat Permahi UIN SMH Banten menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa instansi penegakan hukum untuk penyuluhan hukum dalam rangka gerakan sadar hukum, diawali dengan pengabdian masyarakat dari tanggal 01 hingga 04 November 2021 

Puncaknya di hari Jumat dan Sabtu, tanggal 05 dan 06 November 2021, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengusung tema "Dedikasi Nilai-nilai Kepermahian Melalui Pengabdian Masyarakat dan Penyuluhan Hukum" dengan tujuan untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat serta edukasi mengenai perkembangan hukum yang ada di Indonesia. 

“Pada intinya, kami ikut aktif dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan. Melakukan kegiatan silaturrahmi ke Tokoh Masyarakat, dan Pemuda, untuk melihat setiap permasalahan yang ada di masyarakat Desa Ujung Tebu dan mampu menampung serta membantu penyelesaian sesuai dengan aturan hukum, kegiatan pengajian, pengajaran ke sekolah-sekolah dan ikut terlibat dalam kegiatan sosial lainnya,” kata Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman.

Edukasi hukum diawali dengan kehadiran tiga narasumber, yaitu dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten antara lain disampaikan oleh Pringo, Dinanda, Izul, perihal aku cinta dan bangga dengan rupiah dan sosialisasi QRIS sebagai metode pembayaran digital.

Dalam kesempatan itu disampaikan beberapa poin penting bagaimana memeperlakukan mata uang rupiah sebagaimana mestinya, dengan menjaga dan mempergunakan sebagai alat tukar yang sah untuk setiap jual beli dan lain sebagainya, sesuai dengan Pasal 23D UUD 1945 berbunyi Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang, dimana sebagai lembaga negara yang bisa mencetak uang dan regulator dari Bank BUMN atau Bank Swasta. 

“Lalu kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pihak BNNP Banten, Bu Ainul mengenai bahaya pengguna narkoba, dan peran masyarakat harus mampu bersama-sama kita katakan perang pada narkoba serta mampu mengetahui apa sajakah narkoba itu agar masyarakat tidak terlibat sebagai pengguna, pengedar serta bandar narkoba,” ujar Rizki. 

“Setelah itu, masyarakat diberikan pembekalan untuk mengetahui bahwa negara melegalkan narkoba untuk penelitian dan pendidikan serta untuk medis,” imbuh Rizki.

Di hari Sabtu, kata Rizki, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan menghadirkan pihak Polda Banten yang diwakili oleh Kasubdit 5 Ditintelkam Polda Banten, Kompol Moch Sofyan, mengenai penegakan hukum di tingkat Kepolisian sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dimana berpatokan pada tindak kriminal sesuai KUHP dan memberikan mengenai contoh-contoh pelanggaran dan kejahatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Seperti Pasal Pencurian 362, Pasal Penggelapan 372, Pasal Pembunuhan 338, dan lainnya agar pada sasarannya masyarakat mampu mengerti dan faham untuk menaati hukum sebagai warga negara yang baik, dimana negara Indonesia adalah negara hukum, yang senantiasa dijadikan panglima bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Rizki. 

Kemudian edukasi hukum mengenai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penerapan keadilan restoratif di beberapa tindak pidana seperti tindak pidana ringan yang hukum dan kerugiannya bisa disepakati antara kedua belah pihak yang menyelesaikan perkaranya secara mediasi yang mengutamakan musyawarah antara kedua belah pihak dan masyarakat untuk memperoleh mufakat dilaksanakan secara nonlitigasi. 

Kemudian narasumber dari LKBH PERMAHI DPC Banten yang diwakilkan oleh IKA Permahi Banten, Muhamad Asmawi S.H.,M.H. yang memberikan pemahaman tentang UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk keadilan dalam penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, peran mahasiswa hukum sebagai insan calon praktisi hukum mampu belajar menyelesaikan masalah secara mediasi non litigasi atau beracara di luar pengadilan, dan dituntut untuk terus aktif kritis serta inovatif agar mampu menganalisis secara baik agar setiap foul poin yang didapat mempunyai titik temu atau win win solution, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Sesuai dengan tujuan Permahi sebagai organisasi profesi hukum menjadi bekal untuk bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat dan pemerintah, agar dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penyuluhan memiliki dampak berkepanjangan secara positif. Dengan estimasi waktu satu minggu, 4 hari pengabdian masyarakat dan 2 hari penyuluhan hukum tidak terbatas hanya karena waktu,” kata Rizki. 

“Namun setelahnya ada tindak lanjut kegiatan seperti kita membuat Posko Bantuan hukum dan desa binaan hukum yang memiliki fungsi untuk tempat akses masyarakat agar keberadaannya mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian masyarakat yang sedang berhadapan dengan kasus hukum dalam setiap peristiwa hukum,” jelas Rizki. 

“Dengan kehadiran posko bantuan hukum, meskipun kita tidak berada di tempat selamanya, namun mampu menjembatani masyarakat untuk memperoleh keadilan atau konsultasi hukum mengenai permasalahan permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkas Rizki. 

“Sehingga Permahi mampu hadir secara langsung untuk masyarakat lewat instansi instansi negara yang dihadirkan agar tujuan sadar hukum bagi penegak dan masyarakat taat terhadap aturan perundang-undangan sebagai komitmen kesadaran kolektif,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *