Berita Terbaru

Dipanggil Polda, Serikat Pekerja Berikan Pendampingan Mental Buruh Yang



BewaraNews.Com, SERANG | Terkait pemanggilan sejumlah buruh pada Sabtu (25/12/2021) kemarin oleh Polda Banten pasca aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten Rabu (22/12/2021) lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengaku tengah melakukan pendampingan, baik terhada saksi maupun keluarga.

Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten Ahmad Supriadi membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah buruh yang saat aksi sempat menduduki kursi Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Namun, menurutnya hal itu dilakukan secara spontan tanpa adanya maksud menghina atau apapun.

"Iya sudah dipanggil, masih diperiksa sampai sekarang dari kemarin Sabtu (25/12/2021). Tapi aksi itu spontan, tidak ada maksud menghina atau melecehkan Gubernur," ungkapnya, Minggu (26/12/2021).

Untuk itu, lanjut Ahmad Supriadi. Saat ini para buruh yang dipanggil sebagai saksi, ada tiga orang. Semuanya telah didampingi oleh kuasa hukum.

"Tiga orang yang dipanggil, sudah didampingi advokat. Masih didalam," katanya.

Diungkapkan Ahmad, karena saksi telah didampingi advokat, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan mental terhadap saksi dan keluarga 

"Kami siapkan pendampingan mental," jelasnya.

Ketika ditanya kronologi terjadinya aksi menduduki kursi Gubernur, Ahmad mengaku sebelumnya sempat dimintai perwakilan buruh sebanyak 50 orang untuk audiensi. Namun, hingga menjelang petang, para perwakilan belum juga mendapatkan kepastian. 

"Iya kecewa dengan ucapan asal bunyi Gubernur. Sebelum kejadian, diminta 50 orang audiensi. Tapi itu juga tidak tahu dengan siapa, dimana tempatnya, dan kapan waktunya. Perwakilan seolah-olah digantung begitu saja," terangnya.

Diketahui, Sabtu (25/12/2021) kemarin, Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap sejumlah buruh yang sempat memasuki ruang kerja Gubernur Banten ketika aksi Unjuk Rasa (Unras) Rabu (22/12/2021) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ditambah kekecewaan terhadap statement Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan agar pengusaha mengganti pekerja yang menolak putusan, dengan pekerja yang mau digaji berdasarkan upah yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta rupiah. (PRAST)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *