Berita Terbaru

Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang Perintahkan Agar Kepala Desa Jangan Semena-mena Untuk Memecat RT/RW



BewaraNews.Com  Pandeglang | Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomer 36 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, 

Untuk proses pemilihan ketua RT/RW melalui mekanesme musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi  apabila dalam musyawarah tidak  mencapai mufakat, maka pemilihan RT/RW dilakukan dengan pemungutan suara.  Dan perserta musyawarah terdiri dari beberapa unsur perwakilan seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Doni Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyampaikan kepada media BewaraNews.Com, Senin (10/01/2022) bahwa dirinya sudah meyampaikan untuk pemberhentian dan pengangkatan  ketua RT/RW ada mekanisme yang harus ditempuh dan ada landasan hukum sebagai acuannya.

"Kerena jabatan ketua RT/RW ada batas waktunya, makanya saya perintahkan dilihat dulu sudah berapa tahun Ketua RT/RW tersebut menjabat, jadi jangan sememena - mena memecat, dilihat dulu surat keputusan (SK) nya," jelasnya.

"hal ini sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala desa di forumnya, kalau pengantian mau lakukan silakan, pakai Perbup ini sebagai landasan hukum pengantian ketua RT/RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/L) yang lainnya," kata Doni Hermawan. 

Sementara itu, ditempat yang sama Rasik Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa DPMPD menyampaikan "Betul yang disampaikan oleh Pak Kadis tersebut, itu merupakan landasan hukumnya, serta mekanisme harus ditempuh dalam proses pemilihan RT/RW," ujarnya dengan singkat.

Hal tersebut di atas, untuk merespon adanya dugaan Kepala Desa Pakuluran Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kerna dalam proses pemberhentian dan pengangkatan beberapa RT/RW yang diduga menyampingkan mekanisme yang sebenarnya.

Seperti yang disampaikan salahsatu mantan ketua RT 03 Kampung Pasir Embe Desa Pakuluran kecamatan keroncong dirinya menjelaskan ada berapa ketua RT yang di berhentikan hal ini disampaikan saat menerima kunjungan media BewaraNews.Com, Selasa (04/01/2022).

"Saya di pangil oleh kepala desa, dan pihak desa menyampaikan ada salahsatu masyarakat yang menginginkan peremajaan ketua RT, Saya jawab tidak apa apa diganti tapi apakah masyarakat tersebut sudah mewakili aspirasi seluruh masyarakat," jelas Oyo.

"Dan Oyo juga menambahkan banyak mantan ketua RT yang dipanggil seperti saya Pak, seperti mantan RT 01 Kampung Pasir Embe Pak Sukari dan mantan ketua RT Kampung Kadukelapa Pak Sueb," Kata Oyo.

Hal senada disampaikan A. Fauzi selaku anggota LSM GPS BANTEN saat menerima kunjungan media BewaraNews.Com, Selasa (11/01/2022) dikediamannya. Pihaknya mendukung apa yang disampaikan oleh pihak DPMPD.

"Kami mengapresiasi langkah langkah Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintahan Desa agar semua kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa harus sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya dan berpijak dengan aturan serta landasan hukum yang berlaku," jelas A. Fauzi. (@Ardy)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *