Berita Terbaru

KPM Kampung Cikole Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kelukan Adanya Dugaan Pemotongan BPNT

BewaraNews.com  Pandeglang  | Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan untuk mengurangi sedikit beban Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta menanamkan budaya hidup sehat, melalui beberapa makanan yang mengandung nutrisi untuk pertumbuhan dan perkembangan serta kekebalan tubuh yang diperlukan oleh warga masyarakat yang kurang mampu, yang mendapatkan program bantuan pangan tersebut.

Hal tersebut diatas, merupakan salahsatu wujud hadirnya pemerintah dalam melakukan perlindungan sosial, dan kesejahteraan bagi warga masyarakat, khususnya warga masyarakat yang kurang mampu, agar dapat meningkatkan ketahanan pangan, dan menanggulangi ekonomi warga masyarakat yang kurang mampu.

Namun disisi lain, Ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi, seperti yang dikelukan oleh Keluarga Penerima Manfa'at, Kerna Adaya dugaan pemotongan hak-hak orang yang kurang mampu oleh oknum ketua RW dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai  di beberapa RT di wilayah RW.11 Kampung Cikole Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan oleh Sarmana warga masyarakat kampung Cikole RT. 03 / RW. 11 saat ditemui media BewaraNews.com di kediamannya, Senin (07/02/2022) bahwa Ia seharusnya menerima sembako sebanyak lima pagu, tapi justru yang diterima hanya empat pagu, serta Ia juga diminta uang sebesar Rp.30.000; oleh pihak RW dengan alasan untuk ongkos pengambilan sembako dari E-Waroeng.

"Ibu seharusnya menerima beras lima karung (satu Karung = sepuluh kilogram) tapi yang dikasihkan oleh pihak RW hanya empat karung, termasuk sembako yang lain seperti daging ayam seharusnya menerima lima kilogram, tapi yang dikasikan hanya empat kilogram, ikan basah lima kilogram tapi yang dikasikan hanya empat kilogram, dan buah apel lima kilogram yang dikasikan hanya empat kilogram serta sayur sop lima bungkus yang dikasikan hanya empat bungkus, jadi ada pemotongan satu pagu," jelasnya.

Ia juga menjelaskan saat menjawab beberapa pertanyaan dari media apakah dirinya tidak merasa keberatan dengan adanya hak dirinya dari pemerintah selaku penerima bantuan pangan non tunai dipotong oleh pihak RW sebanyak satu bulan jata dari pemerintah melalui Dinas Sosial tersebut. 

"Ikhlaskan saja pak, kerna seluruh warga masyarakat yang mendapatkan bantuan pangan ini, semuanya dipotong oleh pihak RW, walaupun sebenarnya pemotongan tersebut terkesan sepihak, kerna tidak ada penjelasan, apa lagi melalui musyawarah," katanya.

Hal senada disampaikan, Maryama salahsatu Keluarga Penerima Manfa'at dari Program Bantuan Pangan Non Tunai dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, bahwa hak dia juga diambil satu pagu oleh pihak RW.11 kampung Cikole Kelurahan Kabayan tersebut.

"Ibu seharusnya mendapatkan empat pagu, tapi ada pemotongan satu pagu, jadi  yang diterima oleh ibu hanya tiga pagu, serta ibu juga diminta uang Rp.30.000; kata pihak RW uang tersebut untuk ongkos pengambilan sembako dari agen," tuturnya.

Ia juga menambahkan, "Sepengngetahuan ibu kalau yang mendapatkan lima pagu dipatong satu pagu, sama halnya  yang mendapatkan empat pagu dipotong satu pagu, tetapi kalau yang mendapatkan hanya satu pagu, paling untuk beras hanya dipotong dua liter, dan termasuk sembako yang lain dipotong sedikit-sedikit," jelasnya.

Begitu juga dengan, Sarnati salahsatu warga masyarakat Kampung Cikole Kelurahan Kabayan yang mendapatkan Program Bantuan Pangan Non Tunai menjelaskan bahwa hak dia juga sama ada pemotongan oleh pihak RW seperti warga masyarakat yang lainnya yang mendapatkan bantua sembako.

"Ibu seharusnya mendapatkan empat pagu, tapi yang  terima dari pihak RW hanya tiga pagu, jadi ada pemotongan satu pagu, serta ibu juga diminta uang Rp.30.000;  oleh pihak RW, uang tersebut kata pihak RW untuk ongkos pengambilan sembako dari agen," jelasnya.

Ia juga menjelaskan saat menjawab beberapa pertanyaan dari media kenapa ia tidak ngambil sendiri sembako ke E-Waroeng yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, kerna kata dia kalau ngambil sendiri langsung ke agen, tidak boleh sama pihak RW.

"Kalau boleh memilih, Ibu sebenarnya lebih enak ngambil sendiri ke agen, dari pada ngambil ke rumah pak RW, tapi ibu tidak diperbolehkan langsung ngambil sendiri ke agen sembako tersebut, kalau umpama ibu maksa langsung ngambil sendiri ke E-waroeng nanti pihak RW bisa marah," tuturnya.

Sementara itu, Mulyadi selaku mantan ketua RW.11 saat menerima kunjungan media  BewaraNews.com, Senin (07/02/2022) di kediamannya menjelaskan waktu dirinya menjabat sebagai ketua RW.11 dari tahun 2014 sampai ke tahun 2021, untuk penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai di beberapa RT di wilayah RW.11 Kampung Cikole Kelurahan Kabayan, semua berjalan dengan baik, dan tidak pernah ada masalah seperti sekarang ini.

"Sewaktu saya masih menjabat ketua RW dulu, tidak ada keluhan dari warga masyarakat yang mendapatkan program BPNT ini, dan tidak ada pemotongan sembako sedikitpun, serta ongkos yang dibebankan kepada KPM, sebagai salahsatu contoh saja kalau ada warga masyarakat yang ngasih sebagai bentuk tanda terimakasih dalam Program Keluarga Harapan (PKH) uangnya saya kumpulkan dulu, dan saya dibagikan ke beberapa RT, dan kaom masjid, serta untuk santunan anak-anak yatim," tutup mantan RW. (@Ardy)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments
1 komentar:
Tulis Komentar
  1. Dari penjelasan ini ada yg tidak masuk akal justru kalau saya bilang lebih transparasi RW yg baru di bandingkan RW yg lama karena ada kejelasan kalau media mau mengusut coba di usut untuk pkh dari sebelum ada pendamping dan ketua pkh karena sebagian masyarakat kartu pkh di pegang sama RW yg lama tidak di pegang sama warga itu yg harus di usut

    BalasHapus

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *