Berita Terbaru

Diduga Kurangnya Transparansi, PT Pilar Cadas Putra Diduga Engan Penuhi Permintaan Konferensi Pers serta jual nama Institusi Penkum Kajati Banten

 

BewaraNews.com  Pandeglang | Pelaksanaan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Pilar Cadas Putra dan manajemen kontruksi PT. Cipta Multi Kreasi dinilai kurang profesional dan terkesan seperti proyek siluman kerna di sekitar Area Lokasi Pekerjaan tidak adanya Papan Proyek.

Serta dalam pelaksanaan pembangunan rusun yang menelan anggaran sebesar Rp.16,68 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, sangat eronis kerna beberapa bahan material yang digunakan dalam pembangunan Rusun tersebut diduga menggunakan barang rijek.

Sedangkan, para pekerja dalam melaksanakan pembanguna Rusun dengan spesifikasi bangunan satu twin block dengan tipe 24, setinggi 3 lantai dan terdiri dari 64 hunian dengan kapasitas 250 orang tersebut,  diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak menerapkam standar Protokol Kesehatan Covid -19 yang di anjurkan oleh pemerintah mengingat Virus Corona belum berakhir.

Sementara , waktu pelaksanaan  pembangunan Rusun untuk para pekerja Banten West Java Tourism Development Corporation (TDC) tersebut, sudah molor dari waktu yang ditentukan kerna adanya perubahan kontrak kerja yang sebelumnya jangka waktu  pengerjaan 180 hari kalender tahun anggaran 2021, berubah menjadi jangka waktu pengerjaan 292 hari kalender (Multi Years contract) tahun anggaran 2021-2022.

Dari beberapa hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan yang dilakukan oleh dinas terkait (Satker Penyedian Perumahan Provinsi Banten) kerena terkesan pembiaran dan diduga adanya kongkalingkong sehingga pelaksana Rusun tersebut tidak sesuai dengan harapan pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas media BewaraNews.com melalui surat permohonan tanggal 23 Februari 2022, meminta kepada Pimpinan PT. Pilar Cadas Putra selaku pelaksana Proyek dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Banten untuk memberikan keterangan dalam Konferensi Pers yang akan liput secara Full, agar publik mengetahui mekanisme pelaksanaan pembangunan Rusun tersebut.

Namun sayang permohonan konprensi pers tersebut belum menemui titik terang hai itu disampaikan Feri selaku Hubungan  masyarakat (Humas) PT. Pilar Cadas Putra  bahwa pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu dan tempat akan dilaksanakan konferensi pers itu.

"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Pimpinan PT. Pilar Cadas Putra terkait kesiapan kapan penentuan waktu dan tempat akan di laksanakan konferensi pers yang di mohonkan oleh media BewaraNew.com," kata Feri Humas PT. Pilar Cadas Putra.

Sementara itu, Japra selaku Humas Satker Proyek Rusun menyampaikan saat dikonfirmasi media BewaraNew.com via Whats App, Minggu (27/02/2022) pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri kapan akan dilaksanakan Konfrensi pers atau liputan khusus tersebut.

"Kerena kegiatan tersebut ada pendampingan dari Kejati Banten, Jadi kita tidak bisa sendiri untuk menentukan hal tersebut, kita harus koordinasi dulu sama pihak Kejati Banten," kata Humas Satker.

Lanjut, Japra mengatakan, saat menjawab pertanyaan dari media Kalau boleh tau kejatinya bidang apa, biar nanti kami sampakan hal ini, biar audiensi nanti barang kajati Pak. Ia hanya menjawab Coba aja langsung ke bagian penkum Kejati Banten pak ," kata Japra .

Sama halnya saat menjawab pertanyaan dari media karena menurutnya proyek tersebut ada pendampingan dari Kejati Banten, dan setelah ditanyakan MOU secara tertulis serta siapa dan bidang apa yang yang mendampingi, Ia hanya menjawab Konfirmasi saja ke bagian penkum Kejati Banten,' kata Japra Humas satker.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, SH. mejelaskan saat dikonfirmasi media BewaraNew.com melalui Whats App,  Rabu (02/03/2022).

"Tugas dan fungsi Penkum tidak  ada tentang pendampingan, Karena kalau Pendampingan Proyek Strategis (PPS) tugas dan fungsi dibagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Kasi Penkum Kejati Banten.

Ia juga menambakan, untuk konferensi pres itu sebenarnya hal tehnis, bukan tugas dari Pendampingan, jadi pihak perusahaan dan satker tidak perlu koordinasi dengan pihak Kejati Banten Itupun kalau benar ada pendampingan," kata Ivan Hebron Siahaan.

Lanjut Ia menambakan, " Coba saya tanyakan dulu ke bagian Datun, apa benar ada pendampingan di proyek tersebut," namun sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan lanjutan dari kasi Penkum Kejati Banten tersebut.

Hal senada disampaikan, Ewok salah satu aktivis senior Banten, saat menerima kunjungan media BewaraNews.com di kediamannya, Sabtu (12/03/2022).

"Kami sangat setuju apa yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Jadi terlepas ada pendampingan atau tidak dari pihak Kejati Banten, Pihak PT. Pilar Cadas Putra dan Satker bisa menentukan sendiri waktu dan tempat konferensi Pers. tidak perlu berkoordinasi lagi kerna hal yang tehnis tidak masuk ke rana pendampingan pihak Kejati," Kata aktivis senior Banten.  @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *