Berita Terbaru

DPP Perisai Banten Larang Anggotanya Pungut THR kepada Masyarakat Maupun Pengusaha

Ketua Umum (Ketum) Perisai Banten, Kibanteng Wulung. 

SERANG, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DDP) Pemersatu Satria (Perisai) Banten mengimbau agar Anggota Ormas Perisai Banten tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha dan instansi tertentu. Himbauan ini langsung keluar dari Ketua Umum (Ketum) Perisai Banten, Kibanteng Wulung.

Instruksi ini ditujukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai ke tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Salah satu poin dari himbauan ini adalah melarang pengurus di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Jika kedapatan, DPP Perisai Banten siap memberikan sanksi tegas.

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini DPP Ormas Perisai Banten menginstruksikan kepada DPW, DPC, PAC dan Ranting Perisai Banten untuk tidak melakukan pungutan uang (proposal-red) untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikain petikan himbauan dan instruksi tersebut.

Berikut isi himbauan dari Ketum Perisai Banten:

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Perisai Banten menginstruksikan kepada DPW, DPC, PAC dan Ranting Perisai Banten untuk tidak melakukan Pengutan Uang/Proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka DPP Ormas Perisai Banten akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat Ranting Perisai Banten di wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kibanteng Wulung

(Ketum Perisai Banten)


(*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *