BewaraNews – SERANG | Ada yang menarik Sekretaris DPD Golkar
Kabupaten Serang dan sekaligus menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang
yang bernama H. Baenur Zaman, yang dikenal dengan nama H. Beben, dalam
Peminjaman Sertifikat Tanah dan Bangunan yang di pinjam Ketika itu masih hidup dan sekarang sudah
Almarhum. Pada waktu peminjamam sertifikat tanpa memberi tahu kepada Ahli Waris
lainnya yang masih hidup. Sabtu (30/04/20)
Sejak tanggal 01 Maret 2008 sampai dengan sekaranag yang di
agunkan ke Bank BJB Kabupaten Pandeglang, tanpa ada persetujuan ahli waris
lainnya yang masih hidup, Yang sampai sekarang sertifikat tanah dan bangunan
masih di Bank BJB Kabupaten Pandeglang, diketahui sertifikat tersebut di
aganunkan oleh H. TB. Baenur Zaman.
(sebekumnya kami tidak mengetahua bahwa sertifikat tersebut
tengah di agunkan, namun sepeninggal almarhum barulah kamio tahu bahwa
sertifikat ruko milik keluarga kami tengah di agunkan setelah ada konfirmasi
dari pihak bank,” ujar Mimi selaku ahli waris.
Setelah itu ahli waris mulai mempertanyakan terkait
kejelasan dari sertifikat tersebut kepada pihak bank, dan pihak bang
membenarkan terkait adanya sertifikat yang di agunkan tersebut, merasa telah
dibohongi pihak keluarga mulai menagih tanggung jawab kepada H. Beben yang di
ketahui menjabat sebagai anggota Dewan dari partai Golkar Kabupaten Serang.
“selama ini ka,mi hanya di janjikan saja tanpa ada kejelasan
kapan pembayaran nya, dan sempat ada bahasa kalo ruko milik kami mau di beli
sama h Beben namun janji tinggal janji sampai sekarang bellum ada kepastian,” ujarnya.
Lanjut Mimi, untuk itu dirinya akan menggugat H. Tb. Baenur
Zaman dengan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.
Sedangkan ahli waris juga menggugat pihak Bank BJB Kabupaten
Pandeglang, dengan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata.
Berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris permasalahan
ini akan di limpahkan ke Alat Penegak hukum, yang sesuai hukum yang berlaku.
(**)
« Prev Post
Next Post »