Berita Terbaru

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Serang Dan Sekaligus Menjabat Anggota DPRD Kabupaten Serang, Digugat Oleh Ahli Waris Terkait Peminjaman Sertifikat Tanah Dan Bangunan

 



BewaraNews – SERANG | Ada yang menarik Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Serang dan sekaligus menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang yang bernama H. Baenur Zaman, yang dikenal dengan nama H. Beben, dalam Peminjaman Sertifikat Tanah dan Bangunan yang di pinjam  Ketika itu masih hidup dan sekarang sudah Almarhum. Pada waktu peminjamam sertifikat tanpa memberi tahu kepada Ahli Waris lainnya yang masih hidup. Sabtu (30/04/20)

Sejak tanggal 01 Maret 2008 sampai dengan sekaranag yang di agunkan ke Bank BJB Kabupaten Pandeglang, tanpa ada persetujuan ahli waris lainnya yang masih hidup, Yang sampai sekarang sertifikat tanah dan bangunan masih di Bank BJB Kabupaten Pandeglang, diketahui sertifikat tersebut di aganunkan oleh H. TB. Baenur Zaman.

(sebekumnya kami tidak mengetahua bahwa sertifikat tersebut tengah di agunkan, namun sepeninggal almarhum barulah kamio tahu bahwa sertifikat ruko milik keluarga kami tengah di agunkan setelah ada konfirmasi dari pihak bank,” ujar Mimi selaku ahli waris.

Setelah itu ahli waris mulai mempertanyakan terkait kejelasan dari sertifikat tersebut kepada pihak bank, dan pihak bang membenarkan terkait adanya sertifikat yang di agunkan tersebut, merasa telah dibohongi pihak keluarga mulai menagih tanggung jawab kepada H. Beben yang di ketahui menjabat sebagai anggota Dewan dari partai Golkar Kabupaten Serang.

“selama ini ka,mi hanya di janjikan saja tanpa ada kejelasan kapan pembayaran nya, dan sempat ada bahasa kalo ruko milik kami mau di beli sama h Beben namun janji tinggal janji sampai sekarang bellum ada kepastian,” ujarnya.

Lanjut Mimi, untuk itu dirinya akan menggugat H. Tb. Baenur Zaman dengan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.

Sedangkan ahli waris juga menggugat pihak Bank BJB Kabupaten Pandeglang, dengan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris permasalahan ini akan di limpahkan ke Alat Penegak hukum, yang sesuai hukum yang berlaku. (**)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *