Berita Terbaru

Ketua DPRD Banten Sebut Restorative Justice Bukan Berarti Ugal-ugalan dalam Menyelesaikan Masalah Hukum


SERANG, BewaraNews.Com – Ketua DPRD Banten, Andra Soni menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Gedung Serbaguna Untirta, Rabu, 06 Juli 2022.

Seminar Nasional tersebut mengusung tema “Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice”. Adapun narasumber lainnya di antaranya Wakajati Banten Marang, S.H.,M.H., Dosen FH Untirta Dr. Rena Yulia, Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur dan Direktur Radar Banten.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan seminar hukum tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana, yang saat ini belum banyak dipahami oleh masyarakat luas. 

“Seminar hukum bekerja sama dengan Untirta ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan RJ dalam penyelesaian tindak pidana. Mungkin belum banyak dipahami masyarakat, sehingga di sini peran serta Kejati Banten untuk turun aktif memberikan penerangan hukum bagi masyarakat luas,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Untuk diketahui, RJ merupakan penyelesaian hukum dengan mengedepankan mediasi yang adil antara korban, pelaku, keluarga korban ataupun pelaku.


Munculnya RJ sebagai impact dari budaya globalisasi yang mengakibatkan perubahan tata nilai, sehingga memunculkan beragam problematik yang harus diatur dalam aturan hukum.

Sementara itu, dasar hukum RJ yaitu Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni yang diundang sebagai narasumber mengatakan, kedatangannya dalam acara tersebut sebagai undangan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan dari masyarakat.

“Sebagai bagian dari masyarakat, kami sangat mendukung penuh kegiatan seperti ini dan berharap semoga penyelasaian hukum melalui RJ bisa dilaksanakan di Banten,” jelasnya.

Andra juga menuturkan, RJ bukan berarti ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tindak pidana hukum tetap diselesaikan, namun penyelesaiannya tidak hanya dengan penjara, namun ada jalan keluar lain yang lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mediasi berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

“RJ bukan berarti kita ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tetap permasalahan hukum diselesaikan, tapi ada jalan dimana penyelesaian hukum tidak melulu penyelesaiannya harus dengan dipenjara, tapi ada jalan keluar lain, dengan pendekatan RJ tentu juga berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Adv)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *