Berita Terbaru

Tolak Paham Khilafatul Muslimin, Kemenag Pandeglang Gelar Deklarasi


PANDEGLANG, BewaraNews.Com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupetan Pandeglang menggelar deklarasi penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin, di Kantor Kemenag Jl. A. Yani No 172, Kab. Pandeglang, Banten, Senin, 04 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya PJU Kemenag Kabupaten (Kab) Pandeglang, para Penghulu se-Kab. Pandeglang, para Kepala Madrasah dan Guru se-Kab. Pandeglang, para Pengawas Pendidikan Agama Islam, penyuluh PNS dan Non PNS se-Kab. Padeglang, perwakilan siswa & siswi Madrasah se-Kab. Pandeglang.

Kepala Kemenag Kab. Pandeglang, H. Amin Hidayat,.M.Ag selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan Deklarasi Penolakan Khilafatul Muslimin tersebut merupakan bentuk dukungan untuk pemerintah Republik Indonesia (RI).

Menurutnya, Organisasi Khilafatul muslimin merupakan organisasi tidak terdaftar di Kemenkumham maupun tidak jelas dengan ke organisasinya.

“Dikhawatirkan, organisasi tersebut merupakan organisasi yang memiliki faham khilafah, radikal dan intoleran, sedangkan di negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbagai macam budaya serta agama. Oleh karena itu harus dibubarkan,” pungkasnya.

Berikut isi penyataaan Deklarasi tersebut :

Bismillahirrahmanirrahim

Bersama ini, Kami keluarga besar Kementrian Agama Kab. Pandeglang terdiri dari Pegawai, Pengawas, Penyuluh, Kepala Madrasah, Guru dan Pimpinan Pondok (Ponpes) Pesantren dengan ini menyatakan :

Menolak keberadaan Khilafatul Muslimin dan pembawa Faham Khilafah lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai organisasi pembawa paham radikal dan intoleran, sesuai ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *