Berita Terbaru

ADANYA DUGAAN PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUPSIDI PADA DISTRIBUTOR MALINGPING

BewaraNews.com Lebak | Pupuk adalah sarana paling utama dalam becocok tanam khusus nya bagi para petani, melambung nya harga pupuk jelas PR bagi pemerintah maka dengan hal tersebut pemerintah sudah mengeluarkan Pupuk bersupsidi dengan jenis Uria, NPK dan Poska, harga eceran tertinggi pupuk bersupsidi sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 desember 2020 sebagai berikut jenis pupuk per Kg,Urea 2000.00,-perkarung Rp.112.500,- ,ZA Rp.85.000,- NPK Poska Rp.Per Kg Rp.2.300,- Per karung Rp.115.000,-Petroganik Per Kg Rp.800,- Per karung Rp.32000,-.

Namun disayangkan masih saja ada beberapa oknum kios diduga menjual pupuk bersupsidi dengan harga Tinggi mulai dari Rp.140.000,- Untuk jenis NPK Poska sedangkan Urea Rp.135000,-dibeberapa kios diwilayah Lebak melalui distributor Sinar Malingping Putra CV.sementara Ketua kelompok Tani menjual seharga Rp.170.000 sampai dengan Rp.180.000 menurut keterangan dari beberapa kios diantara nya kios PD.Karya melati terpaksa  menjual dengan harga diluar ( HET ) supsidi karna okos bongkar dibebankan kepada pemilik kios.

Ditempat lain Humaedi Ketua Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara ( Gerhamtara banten ) menyayangkan dengan ada nya penjualan pupuk dengan harga diluar Supsidi jelas hal ini dapat merugikan negara dan warga masyarakat dengan prihal tersebut kami akan mendorong ( APH ) aparat Penegak Hukum  diantara nya Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi banten agar secepat nya membentuk Tim pemerisaan kepada para pelaku usaha yang diduga bermain harga dengan menjual pupuk diatas ketentuan Negara tutur nya.

Dapat dibenarkan oleh kordinator Penyuluh Pertanian saat di konfirmasi, Anang menuturkan kalau kios resmi yang ada betul dalam pengawasan kami namun diluar kios tersebut itu bukan kewenangan kami. Tuturnya  @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *