Berita Terbaru

DPP-FKMB SURATI KANWIL BEA CUKAI TERKAIT DUGAN ROKO ILEGAL MEREK BOSHE

BewaraNews.com Pandeglang |Marak nya roko tampa pita cukai  yang diduga ilegal menyebar luas disetiap pelosok Banten khususnya di kabupaten pandeglang roko tanpa pita cukai  semakin bebas dijual dipasar seolah-olah lepas dari pemantauan  pihak-pihak terkait, diungkap salah satu aktifis Banten Iwan S, peredaran roko yang diduga ilegal tanpa pita cukai dengan bebas nya dijual di pasaran khusus nya Pandeglang Banten.

Seperti halnya Roko dengan Merek BOSHE yang diduga ilegal karna tidak menggunakan pita cukai berdasarkan hasil surpai roko jenis BOSHE ini mudah didapat bisa beli diwarung-warung bahkan di agen terbesarpun roko ini menjadi primadona bisa mengalahkan pasar roko-roko lain, banyak nya daya pembeli dikarnakan harga yang murah dapat terjangkau, roko BOSHE dijual eceran dengan harga Rp.10000 ( Sepuluh ribu rupiah ), dengan ada nya pembagian wilayah sebut saja (Iks) Pemasok wilayah Labuan dan Sekitar nya sedangkan (Sol) agen besar daerah Citerep sekitar nya dan (.H.Hp) adalah agen terbesar di wilayah munjul dengan menjual bermacam roko Polos tanpa pita.

Marak nya penjualan Roko yang diduga ilegal ini bukan rahasia umum lagi siapapun bisa membeli nya, diduga lemahnya Pengawasan dari pihak-pihak terkait patut dipertanyakan seperti hal nya Bakorwil Banten Bea Cukai seolah tutup mata dengan semarak nya peredaran roko yang diduga ilegal, padahal sudah jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 menyebutkan, menawarkan atau menjual roko Polos atau roko tampa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 Tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Seharus nya Bea cukai Bakorwil Banten Konsisten dalam pengawasan Hukum, seharus nya pihak bea cukai dapat menggandeng atau melibatkan Kepolisan Polri, TNI, Kejaksaan dan Deperindag untuk menindak tegas peredaran Roko ilegal, utuk perihal terkait Roko ilegal jenis BOSHE ini Iwan. S dari Aliansi Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten sudah melayangkan Surat kepada Pihak Pengaduan Bea Cukai dan Cukai AEO CM TNG, agar pihak Cukai secepat nya menindak para pelaku pemasok atau agen-agen Roko ilegal tanpa Pita Cukai husus nya roko ber merek BOSHE tanpa ada pita cukai yang bebas dipasaran. Tutur nya @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *