Serang,BewaraNews.Com
– Hadir memenuhi undangan dari RRI Banten, Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya sampaikan pentingnya
sertipikasi tanah pada Selasa (18/10/2022).
“Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap atau kita kenal dengan PTSL adalah kegiatan
pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh
Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan,” ujar Rudi yang hadir bersama
dengan Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang Penatapan Hak dan
Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin.
Rudi
menuturkan PTSL ini semata-mata bukan hanya mensertipikatkan tanah tapi me
landing kan bidang tanah.
“Manfaat
utama dari PTSL. Pertama, seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan
apabila memenuhi syarat akan diterbitkan sertipikat sehingga jelas batasnya
jelas pemiliknya,” terang Rudi
Kedua, Rudi
juga menyampaikan dengan tersertipikasinya semua bidang tanah maka diharapkan
sengketa tanah bisa berkurang yang berdampak pada kehidupan masyarakat menjadi
lebih baik.
Ketiga,
manfaat lainnya dari sertipikasi tanah diantaranya, “Untuk pengadaan tanah bagi
kepentingan umum, lebih pasti dalam melakukan verifikasi data fisik dan yuridis
bidang tanah yang akan dibebaskan. Selain itu, bagi investor mendorong terciptanya
easy of doing business, dengan semua bidang tanah terdaftar dan bersertipikat
maka memberikan kemudahan kepastian untuk investor memperoleh tanah dalam
berusaha,” lanjut Rudi.
Pihaknya
menjelaskan mekanisme mengikuti PTSL yaitu masyarakat dapat menghubungi kantor
pertanahan atau kantor desa/kelurahan untuk menanyakan terlebih dahulu apakah
desa/kelurahan dimana tanah berada masuk ke dalam lokasi PTSL. “Jika masuk,
pastikan tanda batas tanah sudah terpasang dan sudah disepakati dengan tetangga
batas, kemudian setelah dilakukan pengukuran bidang tanah, pemenuhan
persyaratan alas hak, bukti pembayaran pajak BPHTB dan PPH jika terkena,
pemenuhan surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa. Selanjutnya
diumumkan selama 14 hari,” terangnya.
Ia juga
menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan dapat diterbitkan sertipikat, “Target
PTSL tidak semuanya sertipikat, kluster 1 diterbitkan sertipikat jika sudah
memenuhi syarat data fisik dan yuridis, kluster 2 jika masih ada sengketa atau
perkara tanah, kluster 3 belum memenuhi persyaratan tertentu misalnya pajaknya
belum dibayar, dan kluster 4 me landing kan sertipikat,” rinci Rudi.
« Prev Post
Next Post »