Berita Terbaru

Diduga Selain Tidak Sesuai Spesifikasi, CV Lima Dimensi Dalam Pelaksanaan Pembangunan di UPTD TPA Sampah Bangkonol, Abaikan Keselamatan Pekerja

BewaraNews.com  Pandeglang  |   CV. Lima Dimensi  merupakan penyedia jasa kontruksi (kontraktor) yang dipercaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan pembangunan Jalan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kota Pandeglang di Kampung Kepuh, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

CV. Lima Dimensi yang beralamat di Kampung Nyoreang Rt. 03 Rw. 02 Desa Clinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tersebut, diduga dalam pelaksanaan pembangunan selain tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 640/SP/B.15/PPK-CK/DPUPR/2022, dan juga diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tenaga kerja. yang diatur dalam Undang - Undang No 1 Tahun 1970. Hal tersebut terlihat dari pantauan media BewaraNews.com, Kamis (27/10/2022).

Kerena dalan Undang - Undang No 1 tahun 1970 tersebt, pengusaha berkewajiban untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga   kerja dan orang lain di tempat kerja tersebut dari semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja tersebut, dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada  setiap tenaga kerja, seperti pelindung kepala (Helem kerja) pelindung tangan (Kaus Tangan), pelindung kaki (sepatu bot) dan Pakaian Pelindung (Rompi), serta Masker.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ucu Lutfi sala satu warga masyarakat menyampaikan kepada media BewaraNews.com, jum'at (28/10/2022) seharusnya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang bisa menggigatkan kepada pihak kontraktor, agar memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan setiap tenaga kerja, kerena hal tersebut sangat penting, dan apa lagi untuk Alat Pelindung Diri (APD) tersebut sudah diangarkan.

"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan proyek yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 2.178.400.000; (Dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 tersebut, diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan pekerja, jadi kami berharap agar dinas terkait bisa menegor pihak pelaksana, agar mengutamakan keselamatan para pekerja apa lagi lokasi pembangunan berada di tempat pembuangan sampah," kata Ucu Lutfi.

Ia menambahkan, "kami juga menyesalkan pembagunan jalan oprasional dan TPT yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan proses pembuangan sampah agar menjadi lebih maksimal tersebut, diduga tidak direncanakan dengan matang oleh pihak dinas terkait, kerena menurut kami jalan alternatif yang digunakan untuk pembuangan sempah selama jalan utama dibangun tidak dipersiapkan dengan baik, sehingga hal ini menggangu rutinitas pembuangan sampah seperti biasanya," ujar Ucu Lutfi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, "Jadi menurut kami akibat proses pembuangan sampah yang terganggu, sehingga hal ini mulai dikelukan oleh beberapa warga masyarakat setempat ataupun warga masyarakat yang melintas di TPA tersebut, apa lagi lokasi pembuangan sampah sangat berdekatan dengan Fasilitas Olahraga, dan Serana Pendidikan, serta Pemukiman Masyarakat, jadi kami berharap agar hal ini bisa secepat diantisipasi oleh pihak UPTD Sampah Bangkonol," tutup Ucu Lutfi. (@ Ardy)



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *