Gugatan Bambang Tri Mulyono terkait
dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat mendaftar di Pilpres 2019 akan
disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
|
BewaraNews.Com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal
menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu
Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.
Mengutip situs resmi PN Jakarta
Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara
pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pihak penggugat adalah Bambang Tri
Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Dia meminta majelis hakim mengabulkan
gugatannya.
penggugat ingin PN Jakarta Pusat
menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat
keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah
(bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta
menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang
berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai
kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1)
huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Gaduh soal keaslian ijazah Jokowi
dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah ditanggapi oleh pihak kampus.
Konferensi pers digelar pada Selasa kemarin
(11/10).
Rektor UGM Ova Emilia menyatakan
bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.
Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi
yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.
"Kami meyakini mengenai keaslian
ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan
fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova dalam konferensi
pers.
Staf Khusus Presiden Dini Purwono
juga sudah angkat suara.
Dia meminta semua pihak tak asal melakukan
gugatan.
Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya
dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Dini menjelaskan Jokowi memiliki
ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan.
Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa
dibuktikan keabsahannya.
"Masyarakat kita setiap hari
harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan
pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini
melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
sumber:CNNIndonesia
« Prev Post
Next Post »