BewaraNews.com Lebak |Beasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP ) merupakan bantuan berupa uang tunai,peluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu,dan ( PIP ) Program Indonesia pintar merupakan sebuah Program Pemerintah berupa bantuan Uang tunai yang diberikan untuk anak berusia 6-21 tahun dengan kereteria miskin atau rentan miskin.
Besar bantuan dana ( PIP ) yaituh Rp.450.000,-untuk jenjang SD Rp.750.000,-untuk jenjang SMP,dan 1000.000,-untuk jenjang SMA, Amri Ketua Forum Keadilan Masyarakat Banten Cabang Lebak amat menyayangkan ada nya dugaan penyalahgunaan dalam Program ( PIP ) di SD Negri 3 Mekar Sari kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, pasal nya sebut saja ( M ) 34 Th salah satu dari orang tua siswa SDN 3 Mekar Sari menerangkan bahwa pada tahun 2021 kemaren anak nya menerima dana ( PIP ) melalui sekolah hanya sebesar Rp.200 ribu rupiah.
Disebutkan dalam sebuah video yang di ambil melalui ponsel Amri bahwa dana tersebut tidak diterangkan untuk apa-apanya oleh pihak sekolah langsung diserahkan didalam amplop sejumlah Rp.2000 duaratus ribu.
Untuk hal itu Amri meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terkait ada nya dugaan penyalahgunaan dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) sementara kepala Sekolah SDN 3 Mekar Sari Cecep ketika dikonfirmasi oleh awak media senin 14 November 2022,menerangkan bahwa kepala sekolah tidak tahu menahu baru menjabat dari bulan Agustus 2022 tutur nya. @Herudin
« Prev Post
Next Post »