SERANG, BewaraNews.Com - Pemerintah pusat melalui Kementrian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022 ini telah
menggelontarkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi kepada
mahasiswa dan mahasiswi Universitas Primagraha Kota Serang, Bantuan PIP ini
berupa uang tunai dengan komponen pembiayaan terdiri atas bantuan biaya
pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Untuk bantuan biaya hidup sebesar Rp. 5.700.000 per semester
diberikan secara langsung Ke rekening penerima program KIP Kuliah.
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah, namun sangat
disayangkan para penerima program KIP Kuliah diduga tidak menerima anggaran
secara utuh, Masing-masing penerima program hanya menerima anggaran sebesar Rp.
1.500.000 yang semestinya Rp. 5.700.000.
Menyikapi hal tersebut LSM Bentar dan LSM P2LPB yang
tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu melakukan Aksi atas dugaan pemotongan
yang diduga dilakukan oleh oknum dari pihak kampus Primagraha Kota Serang, Agus
Laga selaku coordinator aksi mengatakan bahwa hal ini tidak boleh terjadi karna
seharusnya bantuan tersebut harusnya mutlak diterima secara utuh oleh para mahasiswa
penerima manfaat prograng PIP, yang tujuannya untuk bantuan biaya hidup bagi
para mahasiswa.
“sangat di sayangkan
bantuan yang seharusnya dapat di manfaatkan secara maksimal oleh para mahasiswa
untuk bantuan hidup mereka tidak di terima secara utuh, maka dari itu kami
turun aksi dalam rangka membela hak para adik – adik mahasiswa yang kemungkinan
tidak berani menyuarakan haknya karena takut ada intimidasi kepada mereka,”
ujarnya, Rabu (30/11/22).
Lanjut Agus, Padahal sudah jelas dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun
2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesian Pintar Pendidikan Tinggi
melarang adanya pemotongan anggaran.
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak
lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, dan/atau, mengambil biaya hidup
penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM
penerima Program KIP Kuliah.
Jika Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau
pihak lain melakukan pemotongan terhadap biaya hidup penerima KIP Kuliah maka
perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, demi
keberlangsungan studi mahasiswa, kami dari LSM Bentar dan LSM P2LPB yang
tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu meminta pertanggungjawaban kepada
pengelola Universitas Primagraha serta mendesak kepada Aparat Penegak Hukum
agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan anggaran bantuan biaya
hidup Program KIP Kuliah (PIP), agar para adik – adik mahasiswa yang memang
kurang mampu namun memiliki semangat untuk belajar bisa merasakan manfaat
bantuan dari program yang di berikan oleh pemerintah, dan alangkah sayangnya
program yang bermanfaat dari pemerintah pusat ini tercoreng hanya karena kepentingan
dari segelintir oknum pihak Kampus,” tutup agus.
(jan/red)
« Prev Post
Next Post »