Berita Terbaru

FKMB DPC LEBAK MINTA APH PERIKSA DUGAAN PENYALAHGUNAAN PIP SMPN 5 LEWIDAMAR

BewaraNews.com Lebak | Beasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP ) merupakan bantuan berupa uang tunai,peluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu,dan ( PIP ) Program Indonesia pintar merupakan sebuah Program Pemerintah berupa bantuan Uang tunai yang diberikan untuk anak berusia 6-21 tahun dengan kereteria miskin atau rentan miskin,besar bantuan dana ( PIP ) yaituh Rp.450.000,-untuk jenjang SD Rp.750.000,-untuk jenjang SMP,dan 1000.000,-untuk jenjang SMA.

Amri Ketua Forum Keadilan Masyarakat Banten Cabang Lebak amat menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan dalam Program ( PIP ) di SMP Negri 5 Lewidamar Kabupaten Lebak banten, pasal nya sebut saja ( M ) 34 Th salah satu dari orang tua siswa SMPN 5 Lewidamar menerangkan  bahwa pada tahun 2021 kemaren anak nya menerima dana ( PIP ) melalui sekolah hanya sebesar Rp.550.000,- ( Lima ratus Lima puluh Ribu Rupiah ) disebutkan dalam sebuah video yang di ambil melalui ponsel Amri bahwa dana tersebut dipotong untuk kepentingan segala persaratan dan bensin yang ngurus.

Untuk itu Amri meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum (APH) untuk mela melakukan pemeriksaan terkait ada nya dugaan penyalahgunaan dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) sementara kepala Sekolah SMP Negri 5 Lewidamar E.Irwan Hendrawan ketika dikonfirmasi oleh awak media Kamis 3 November 2022 melalui via Whatsapp menyampaikan tidak tahu menau terkait ada nya dugaan penyalahgunaan dalam program ( PIP ) sehubungan baru menjabat, kebijakan ( PIP ) itu kebijakan Kepala sekolah yang dulu.

E Irwan Hendrawan saat dikonfirmasi juga menyampaikan kepada awak media bahwa jumlah Siswa penerima ( PIP ) di SMP Negri 5 Lewidamar Kabupaten Lebak kurang lebih sebanyak 75 siswa ujar nya. @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *