SERANG,
BewaraNews.Com - Dalam rilisnya yang disampaikan ke awak media ini, Pemerhati
Publik Banten yang juga ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch.Ojat
Sudrajat, menerangkan bahwa sebagaimana dikabarkan Pj. Gubernur Banten dan
pihak lain yakni PT. BGD, Bank Banten dan LPPI digugat secara perdata ke PN.
Serang.
Pihaknya
menduga gugatannya berupa gugatan perbuatan melawan hukum, karena pada tahun
2020 lalu dirinya juga mengaku pernah melakukan gugatan terhadap Gubernur
Banten dan Manajemen Bank Banten dan pihak – pihak lainnya.
"Saya menggugat saat itu, adalah
sebagai nasabah dari Bank Banten, yang kesulitan menarik dana, karena Bank
Banten dalam kondisi BDPK. Dan berbeda situasinya saat ini, saya menduga
gugatan saat ini dilakukan karena dugaan adanya manuver dari petinggi Bank
Banten," ujar
pria yang akrab disapa Ojat ini, Rabu (30/11/2022).
Diungkapkannya
pula bahwa dugaan ini didasarkan adanya peristiwa – peristiwa yang terjadi
sebelumnya yakni :
1.
Terkonfirmasi pada tanggal 10 November 2022 kisaran sore hari ada pertemuan
audensi (konon seperti itu) agenda acaranya antara Petinggi Bank Banten dengan
diduga Penggugat saat ini, di Gedung iconic;
2. Adapun
pada “audensi” tersebut terkonfirmasi terkait issue yang beredar soal kredit
macet di Bank Banten dan terkait kinerja selama kepemimpinan “Petinggi” Bank
Banten tersebut dan jajaran manajemen baru;
3. Bahwa
sebelum melakukan gugatan, penggugat diduga telah mengirimkan surat teguran
atau somasi kepada beberpa pihak dengan surat tertanggal 15 November 2022.
4. Bahwa
karena tidak dijawab, maka Penggugat mendaftarkan gugatan melalui e court pada tanggal
28 November 2022.
" Bahwa saya sangat menyayangkan
jika sampai ada Petinggi Bank Banten diduga melakukan manuver dan saya menduga
hal ini dilakukan karena terkait RUPS LB Bank Banten yang akan dilakukan pada
tanggal 2 Desember 2022 nanti, yang salah satu agendanya mengganti manajemen Bank
Banten saat ini," ujarnya.
Ditegaskannya
pula bahwa adalah bohong besar jika manajemen Bank Banten saat ini tidak ada
permasalahan, saya pribadi diminta untuk bertemu dengan Petinggi Banten
tersebut pada tanggal 22 November 2022, karena Petinggi Banten diduga akan
menjadi Tersangka dan meminta saya untuk mencabut laporan saya di Bareskrim
terkait dugaan suatu kasus tindak pidana di Bank Banten yang dilakukan oleh
Manajemen Bank Banten saat ini, dan kasusnya saat ini sudah tahap Penyidikan
dan bahkan dugaannya SPDP sudah dikiriman ke pihak Kejaksaan.
" Saya berharap,dukungan dari
semua pihak mengingat saat ini perbaikan terhadap Bank Banten sedang
berlangsung, sebagaimana diketahui Nota pengantar mengenai RAPERDA penetapan
Bank Banten menjadi Perseroan Daerah sudah dilakukan, artinya jika DPRD Banten
menyetujui maka pemisahan Bank Banten dengan PT. BGD akan segera terwujud,
diiringi dengan Manajemen yang baru tentunya diharapkan Bank Banten akan jauh
membaik," harapnya.(Red)
« Prev Post
Next Post »