Berita Terbaru

Dalih dapat beli Seorang warga Desa Sukaraja Diduga nekat kuasai dan serobot lahan seluas 1.200 M2

BewaraNews.Com Pandeglang |  Enur warga kp. bonghas landeuh Desa Sukaraja Kec. Pulausari Pandeglang - Banten terpaksa akan melaporkan sdr. Kunjen yang masih warga bonghas landeuh yang diduga sudah menyerobot atau menguasai lahan milik ahliwaris Ismail atau yag dalam surat sppt masih nama safar atau anaknya dari Ismail. (Selasa 20/12/22).

Sdr. Kunjen diduga menyerobot tanah milik keluarga Sdr. Enur seluas -+ 1.200 M2 dengan dalih dapat beli dari Almarhum Radiman atau  Kakak kandungy Sdr. Enur, padahal tanah tersebut menurut pengakuan sdr. Enur saat itu hanya gadai senilai 40 Gram emas,  hal tersebut sudah dimusyawarahkan di tingkat Desa namun sampai sekarang belum ada titik temu.

Ironisnya Sdr. Kunjen masih kekeh menguasai lahan tersebut padahal belum ada keberesan, hal tersebut terlihat lahan seluas 1.200 M2 sudah ditami sayuran.

"Kita akan segera membuat laporan di Mapolda Banten dan berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang ada," kata dia 

Pihaknya memiliki bukti dan saksi yang lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut yang berada di blok Sigeung Desa sukaraja Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, bahkan pihaknya saudah beberapa kali untuk meminta difasilitasi oleh kepala Desa Sukaraja namun sampai sekarang belum ada titik temu.

Menyiakpi permasalahan ini Timsus Lsm Gps Banten, Arief RS, mengatakan pihaknya melihat ada permainan tidak sehat, karena berdasarkan informasi tanah ini memanga milik keluarga Enur dan belum pernah diperjualbelikan, dan merupakan masih milik keluarga karena belum ada hibah ke anak-anaknya. 

Arief Juga mengatakan pihaknya akan mendatangi kembali Kepala Desa Sukaraja, karena dia merasa adanya dugaan keberpihakan  Kades dengan Sdr. Kunjen sehingga terkesan mengulur waktu dan tidak tegas, sehingga pihak kunjen dengan santainya dapat menguasai lahan.

Arief juga menjelaskan pihak Sdr. Enur sudah legowo dan siap akan mengembalikan gadaian senilai 40 Gram, namun pihak Kunjen bersih keras kalau lahan tersebut dapat beli. Ini tidak masuk akal, kami menduga adanya pembohonan publik dan juga upaya penyerobotan yang dilakukan pihak kunjen. Kami juga mencium kalau tindakan kepala desa seakan tidak tegas dan ada dugaan keberpihakan.

"Kalau memang tegas dan tidak berpihak harusnya kepala Desa sukaraja, melarang bagi siapa saja yang menggarap lahan, karena lahan tersebut diduga bermasalah dan belum adanya islah padahal sudah di musyawarahkan di Desa sukaraja." Tuturnya @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *