BewaraNews.com Pandeglang| Pupuk merupakan salasatu factor penting dalam keberhasilan Petani menikatkan propulasi baik terhadap tanaman, kelangkaan pukuk kadang jadi masalah bagi petani UPPO atau unit pengolah Pupuk organik yang bias dijadikan sebagai salahsatu Solusi, UPPO merupakan kegiatan nasonal yang melibatkan peran dan dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dari Pusat dan Daerah, mangfaat dari UPPO sangat banyak kemanfaatan limbah ternakmeningkatkan produksi, produktivitas memberikan nilai tambah dan meningkat kan pendapatan petani dengan menggunakan pupuk organic bisa meraih berbagai keuntungan sekaligus, mengurangi penggunaan pupuk kimia serta memangkas biaya produksi Melalui (Korluh, Dokter Hewan, Babinsa, Babinkantibmas).
Pada tangal 5 Desember 2022 melakuakn Penandaan atau pemberian identitas kepada Sapi milik Gapoktan Cipta Gelar, Desa Racaseneng kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sebanyak 8 Ekor ( Betina 7 Ekor dan 1 Ekor Jantan,) sapi-sapi tersebut saat ini berada di wanasalam untuk di gembala sehubungan untuk saat ini di desa Cangkore Desa rancaseneng Kecamatan Cikeusik, mengalami mal nutrisi setelah mengalami masa kekurangan Pakan.
Sapi-sapi tersebut akan segera dikembalikan kekandang nya lagi di cangkore desa Rancaseneng kecamatan Cikeusik seperti semula,karna kondisi Sapi pada saat ini sudah terlihat sehat dan berat badan nyapun beransur bertambah, seperti yang ditambahkan Oji selaku Korlu (Kordinator Penyuluh )Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang membenarkan saat ini sapi-sapi tersebut dalam keadaan baik dan sehat dan siap dikembalikan kembali kekandang nya,
Ditempat lain Humaedi Bule Pengawas DPC-FKMB Forum Keadilan Masyarakat Banten Kabupaten Pandeglang menyayangkan dengan ada nya pemberitaan disalah satu Media yang membuat resah penerima bantuan Kelompok Tani Gapoktan Cipta Gelar pasal nya dalm pemberitaan sangatlah menyudutkan Kelompok Tani Gapoktan cipta gelar yang disukan telah Menggelapkan Sapi-sapi tersebut serta ada nya dugaan Pemalsuan Dokumen atau Data, padahal harus nya sebelum ada nya pemberitaan terlebih dahulu mengkroscek kebenaran tersebut dan memastikan ada nya dugaan Penggelapan yang dituduhkan demi terciptanya pemberitaan yang Benar akurat dan dapat dipercaya tidak Hoak tidak menibulkan polemik pertanyaan dimata masyarakat.
Humaedi juga menambahkan sebagai media harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, stop berita Hoak mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) undang-undang nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Driskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ujaran Kebencian yang menyebabkan Konplik Sosial,ungkap nya @Herudin
« Prev Post
Next Post »