Berita Terbaru

OKNUM RK DESA SUKAMULYA CIBEBER DIDUGA INTIMIDASI AKTIVIS LEBAK TERKAIT PUNGUTAN BLT BBM. KETUA UMUM DPP-FKMB ANGAT BICARA

BeawaraNews.com Lebak |Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten Iwan Setiawan akan Menggandeng beberapa lembaga aktifis dan Advokat Hukum untuk memberikan Pendampingan dan perlindungan hukum kepada salah satu aktifis Lebak Banten dari lembaga FKMB Cabang Lebak atas Nama Asep Suprianto. Yang sudah di intimidasi oleh Oknum RK ( DN) atas tuduhan menginformasikan ada nya Pemotongan dalam Program ( BLT ) BBM-BPNT dan PKH di desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten ( 30-11-2022)

Dengan ada nya Pemberitaan pada tanggal 29-11-2022 membuat oknum pelaku pemungutan menjadi geram,sehingga asep suprianto didatangi dan diintimidasi oleh oknum Rukun  Warga(RW) Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Inisial Dn ia mengatakan ke Asep Suprianto lamun aya permasalahan di desa ulah sok di gede gede kudu karunya ka urang desa dasar ges cape aya masalah tutur RK, ketika Iwan Menerima Bukti Rekaman Percakapan dengan prihal itu maka Iwan Setiawan akan Menyiapkan Gabungan Pembela Sukarela ( GPS ) yang didalam nya beberapa Lembaga Aktivis banten dan Advokat Pengacara guna untuk menghidari hal-hal yang terjadi pada Asep Suprianto.kami akan mengacu kepada landasan Dasar

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal rogram Bantuan yang disalurkan ole Pemerintah tentu nya bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dari krisis ekonomi global,dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT-BBM ) sudah barang tentu membantu masyarakat meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli rumah tangga miskin/rentan sebagai dampak naiknya harga BBM,Penerima Manfaat yang masing-masing menerima Rp150 ribu/bulan/KPM. Tahap I pada Bulan September 2022 telah tersalurkan untuk dua bulan yaitu September dan Oktober, sehingga masing-masing KPM secara tunai menerima Rp300 ribu yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. Sementara itu untuk penyaluran tahap kedua direncanakan akan disampaikan pada Bulan November. Penyaluran tahap II ini merupakan penyampaian ( BLT BBM ) untuk Bulan November dan Desember,September-Oktober ini sudah disalurkan sebanyak Rp300 ribu per keluarga. di Bulan November akan disalurkan yang kedua Rp300 ribu lagi. Jadi totalnya sampai dengan akhir tahun ini Rp.600 ribu,Amri Humaedi  aktivis Lebak Banten menyayangkan ada nya oknum-oknum pihak Desa yang melakukan dugaan Penyalahgunaan dalam Program Bantuan Langsung Tunai BBM-BPNT dan PKH dengan cara Melakukan Pemungutan kepada KPM Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten, ( San ) 70 Th warga masyarakat Kp Ciayunan Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber ( 28-11-2022) ketika ditemui awak media mengatakan bahwa (San) Menerima bantuan BLT-BBM dan BPNT sebesar Rp 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) dicairan dikantor Desa Sukamulya oleh Petugas PT.Pos sesampai nya dirumah kemudian didatangi oleh ( AS ) Ketua RT 02 dan memungut uang sebesar Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) tidak ada rincian peruntukan yang jelas ,Ujang Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi melalui Via Tlp menerangkan bahwa ujang kepala desa sukamulya tidak memerintahkan atau mengintruksikan untuk melakukan pemungutan dan diluar sepengetahuan ujang selaku kepala Desa Sukamulya adapun ujang kepala desa sukamulya hanya memberitakan kepada warga masyarakat bagi  KPM yang mau berparsitipasi untuk membantu korban bencana cianjur dan tidak untuk memaksa, Humaedi Bule dari aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah yang tergabung dalam Lembaga Forum Keadilan Masyarakat Baten selaku Ketua Pengawas DPP-FKMB Provinsi Banten, mendesak keras kepada ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar serius menindak tegas pelaku Pemungutan dalam Program ( BLT BBM-BPNT dan PKH )atau jenis batuan apapun yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan nya,apalagi melakukan Penyalahgunaan Wewenang serta jabatan yang diamanatkan oleh warga. @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *