Berita Terbaru

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap Polisi

BewaraNews.com Pandeglang | Polisi akhirnya menangkap pelaku pengedar uang palsu pecahan lima puluh ribuan dan pecahan seratus ribuan berinisial SMN Bin SF (55) asal Desa Manglid Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 

AKP Edi Abas Zunaedi Kepala Kepolisian Sektor Cibaliung membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus peredaran uang palsu diwilayahnya.

"Ya benar, kami dari pihak Kepolisian Sektor Cibaliung Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu berinisial SMN asal Cibitung berdasarkan LP/B/17/XII/2022/ SPKT/ Polsek Cibaliung/Polres Pandeglang/ Polda Banten, Tgl 02 Desember 2022,"jelas Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi, Sabtu (3/12/22).

Selain itu, AKP Edi Abas Zunaedi menuturkan bahwa kejadian itu bermula adanya pengaduan dari korban bernama Jarta Bin Saedin(40)  warga Kp.Cisusuh Rt. 001 Rw. 003 Desa Sindangkerta Kec. Cibitung, Kab. Pandeglang. 

"Awalnya pelaku belanja dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000,- di warung milik korban namun karena curiga atas uang kertas tersebut, korban akhirnya lapor ke polisi pada Hari Rabu Tanggal 23  November  2022, sekitar jam 11.00 Wib yang dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi", terangnya. 

"Tersangka diamankan dirumahnya oleh Unit Resmob Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Cibaliung pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian penanganan perkara selanjutnya di tangani oleh SatReskrim Polres Pandeglang dan pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman yaitu pasal 36 ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang", pungkasnya. (A Riatna Riyadi).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *