Berita Terbaru

Joman Kalteng Minta Polda dan Dishub Hentikan Kegiatan Pengangkutan Batu Bara yang Mengunakan Jalan Negara


KALTENG, BewaraNews.Com – Ketua DPD Joman Kalimantan Tengah (Kalteng), Hendra Jaya Pratama angkat bicara terkait kegiatan angkutan tambang batu bara yang mengunakan jalan negara harus ditindak tegas.

“Kami meminta tim gabungan segera turun menegakkan aturan, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit,” ujar Hendra melalui press releasenya yang diterima media ini, Minggu, 15 Januari 2023.

Menurut Hendra, Perda ini memuat tentang kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta.

“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, kata Hendra, pengusahaan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kata dia, kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta kondisi lingkungan hidup.

“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha di sektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” harap Hendra.

Hendra menjelaskan, maraknya aktifitas pertambangan batu bara di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

“Salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan batu bara,” ujarnya.

Hendra menegaskan, kegiatan pengangkutan batu bara yang melintas di jalan umum sangat menganggu aktifitas warga sekitar dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

“Mencermati fenomena tersebut, kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya. Pengangkutan batubata seharusnya menggunakan jalan khusus,” ujar Hendra.

Hendra juga menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 disebutkan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan, jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

“Ketentuan itu sangat jelas, jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan sendiri. Jadi, menurut kami, pengangkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus. Karena aktifitas pengangkutan batu bara tersebut menggunakan armada truk yang banyak, dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan,” tutupnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *