Anyer, BewaraNews.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Sosialisasi Program
Strategis Kementerian ATR/BPN pada Rabu (22/2/2023) bertempat di Aston Anyer
Beach Hotel.
Kepala
Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Osman Affan selaku Ketua
Penyelenggara Kegiatan dalam laporannya mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan
untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN sehingga terjadi
diseminasi informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada
kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Khoiry yang menjadi
salah satu narasumber kegiatan menyampaikan, “Kami apresiasi Kementerian ATR/BPN,
apalagi dengan jargon BPN Banten JAWARA Bersahaja, Berwibawa, Berkinerja,
dengan berkinerja diujungnya kinerja akan menjadi prioritas,” ujar Iip.
Pihaknya
berharap melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui program-program
strategis Kementerian ATR/BPN dari sertipikasi melalui program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah bagi kepentingan umum,
mengedukasi masyarakat agar terhindar dari sengketa tanah dan bagaimana cara
melaporkan jika menghadapi masalah pertanahan.
Lebih lanjut
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya yang berkesempatan
hadir menyampaikan pentingnya mensertifikatkan tanah, “Kebutuhan tanah untuk
tempat tinggal, tempat rekreasi, untuk membangun sekolah, kebutuhan tanah untuk
membangun jalan yang luas, kebutuhan terus bertambah namun tanah relatif
tetap,” ujar Rudi.
Rudi
menjelaskan produk program PTSL tidak hanya sertipikat, permohonan dari
masyarakat akan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) klaster.
Klaster 1,
memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat.
Klaster 2,
jika tanahnya ada sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu baru dapat
disertifikatkan.
Klaster 3,
persyaratan belum lengkap sehingga persyaratan yang ada harus dilengkapi
terlebih dahulu.
Klaster 4,
jika ada sertifikat lama kondisi fisiknya sudah banyak berubah maka perlu
diperbaiki kualitas datanya, “Dilandingkan letak tanahnya diterbitkan blanko
sertifikat yang baru yang ada nomor serinya dan lebih aman karena sudah
terpetakan,” ujar Rudi.
Adapun
lokasi PTSL di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 menurut penuturan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati berada di 14 (empat belas)
desa/kelurahan, 3 (tiga) kecamatan yakni untuk Kecamatan Ciomas berlokasi di
Desa Cemplang, Desa Sukabares, dan Desa Ujung Tebu.
Kecamatan
Gunung Sari berlokasi di Desa Ciherang, Desa Curug Sulanjana, Desa Gunung Sari,
Desa Kadu Agung, Desa Luwuk, Desa Sukalaba, dan Desa Tamiang.
Kecamatan
Petir berlokasi di Desa Bojong Nangka, Desa Seuat, Desa Mekar Baru, dan Desa
Sindangsari dengan jumlah total target sebanyak 25.255 bidang yang disertifikatkan.
Masyarakat
yang hendak mendaftarkan tanah yang berlokasi di desa tersebut dapat
menyampaikan fotocopi kelengkapan data yuridis ke kantor desa setempat dan
pastikan tanda batas bidang tanah sudah terpasang.
« Prev Post
Next Post »